Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan permohonan banding jaksa dengan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada dua terdakwa korupsi proyek e-KTP lrman dan Sugiharto.
Dalam salinan putusan yang diterima
CNNIndonesia.com, tercantum rincian uang pengganti yang harus dibayarkan kedua terdakwa.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi terdakwa Irman sebesar US$300 ribu, US$200 ribu, dan Rp1 miliar dikurangi US$300 ribu yang sudah dikembalikan ke KPK,” ucap hakim seperti dikutip dari amar putusan, Rabu (8/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Sugiharto dijatuhi tambahan uang pengganti sebesar US$30 ribu, US$400 ribu, US$20 ribu, dan Rp460 juta dikurangi uang pengganti yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar US$30 ribu, US$400 ribu, dan satu unit mobil Honda Jazz.
“Dalam hal terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti hukuman penjara dua tahun bagi terdakwa Irman dan satu tahun bagi terdakwa Sugiharto,” kata hakim.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing tujuh tahun penjara bagi Irman dan lima tahun penjara bagi Sugiharto. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebani dengan membayar biaya pengganti sebesar Rp500 juta bagi Irman dan Rp400 juta bagi Sugiharto.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum terdakwa, Soesilo Ariebowo mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Ia menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan hakim.
Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto dianggap terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP. Keduanya juga telah mengakui sejak awal ada bagi-bagi uang proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(pmg/sur)