Polisi Beber Alasan Tetap Proses Kasus Eks Bos Allianz

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 09 Nov 2017 13:24 WIB
Polisi harus mempertimbangkan tiga hal sebelum memutuskan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap eks bos PT Allianz Life.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian belum akan menghentikan penyidikan terhadap mantan Presiden Direktur PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah, meskipun laporan terhadap keduanya sudah dicabut nasabah yang menggugat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, ada tiga syarat yang menjadi pertimbangan penyidik sebelum mengeluarkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Tiga syarat itu menyangkut sisi keadilan yang diterima korban atau pelapor, pelayanan dari pihak kepolisian dan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami lihat kalau korban sudah mendapatkan sisi keadilan, pelayanan dari kami dan kepastian hukum sudah dirasakan oleh korban, nanti akan kami tindak lanjuti (pencabutan laporan)," ujar Adi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Dengan dilanjutkannya proses penyidikan, maka status status tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen tetap melekat pada Joachim dan Yuliana.

Lebih lanjut, Adi mengatakan belum mengetahui alasan di balik pencabutan laporan yang dilakukan dua pelapor, yakni Ifranius Algadri dan Indah Geona Nanda.

Adi menduga, pencabutan tersebut lantaran hendak diselesaikan secara kekeluargaan.

"Saya belum tau pasti, tapi saya dengar pihak korban menyampaikan mereka akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, makanya sampai sejauh mana nanti saya akan tanyakan kembali," tuturnya.


Pencabutan laporan terhadap Joachim dan Yuliana dilakukan pada Senin (6/11) lalu, berdasarkan informasi dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

Sebelumnya, Joachim dan Yuliana dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak konsumen.

Laporan terhadap Joachim dan Yuliana tertera dalam Laporan Polisi Nomor : LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017 dan Laporan Polisi Nomor : LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

(wis/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER