"Mendagri urus saja e-KTP yang belum selesai-selesai. Mendagri urus saja tentang pilkada yang sampai hari ini juga karut-marut, jangan ikut campur tentang upah," ujar Winarso di depan Balai Kota DKI, Jumat (10/11).
Pernyataan itu terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 561/7721/SJ tertanggal 30 Oktober 2017 yang menyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serentak pada 1 November 2017.
Masalahnya, di saat yang sama surat edaran itu tidak mewajibkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di sana, Gubernur disebut dapat (tidak wajib) menetapkan UMK.
Winarso menilai terjadi tumpang tindih dalam kebijakan yang diatur oleh Mendagri. Mestinya, kata dia, Mendagri tak perlu lagi mengurus masalah teknis pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, permintaan untuk revisi UMP DKI menjadi Rp3.917.000.
"Kami tidak akan pulang sebelum PP 78 dicabut," ujar Winarso.
(axl/aal)