Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak ikut mengatur sistem kenaikan upah buruh. "Mendagri urus saja e-KTP yang belum selesai-selesai. Mendagri urus saja tentang pilkada yang sampai hari ini juga karut-marut, jangan ikut campur tentang upah," ujar Winarso di depan Balai Kota DKI, Jumat (10/11). Pernyataan itu terkait Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 561/7721/SJ tertanggal 30 Oktober 2017 yang menyatakan Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) serentak pada 1 November 2017. Masalahnya, di saat yang sama surat edaran itu tidak mewajibkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Di sana, Gubernur disebut dapat (tidak wajib) menetapkan UMK. Winarso menilai terjadi tumpang tindih dalam kebijakan yang diatur oleh Mendagri. Mestinya, kata dia, Mendagri tak perlu lagi mengurus masalah teknis pengupahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di bawah pimpinan Presiden Jokowi telah terjadi kesemrawutan sistem yang tumpang tindih daripada kewenangan kebijakan para menterinya masing-masing," tutur dia.Dalam aksi demo tersebut, Winarso kembali mengingatkan para buruh memiliki tiga tuntutan. Pertama, permintaan untuk mencabut PP 78 tentang Upah Murah. Kedua, permintaan untuk revisi UMP DKI menjadi Rp3.917.000.
Ketiga, permintaan untuk menurunkan harga listrik dan kebutuhan pokok. "Kami tidak akan pulang sebelum PP 78 dicabut," ujar Winarso.
(axl/aal)