Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan menyebut akan mengubah peraturan gubernur (pergub) terkait larangan kegiatan keagamaan di kawasan Monumen Nasional (Monas).
"Ya, saat ini, (Monas) tidak boleh kegiatan kebudayaan, kegiatan kesenian tidak boleh, kegiatan pengajian juga tidak boleh, jadi bukan hanya kegiatan agama. Karena itu nanti akan ada perubahan pergub," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11).
Pernyataan ini sejalan dengan janji kampanye saat pilkada 2017. Anies berjanji akan kembali membuka kawasan Monas untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan bagi semua agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan buat [Monas] terbuka lagi. Negara kita sila pertama apa, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kenapa tidak boleh ada aktivitas keagamaan di arena publik?" ujar
Anies di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu pekan lalu.
Selama ini kawasan Monas dilarang ada kegiatan keagamaan, acara komersial, maupun aktivitas politik. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 tentang Penataan Penyelenggaraan Reklame di Kawasan Taman Medan Merdeka (Monumen Nasional).
Regulasi lain yang mengatur larangan tersebut yaitu SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Bentuk Baliho, Umbul-umbul, dan Spanduk di Jakarta.
Anies menilai sebagai negara berlandaskan Pancasila yang melindungi seluruh golongan, seharusnya Monas dapat dibuka untuk kegiatan keagamaan. Menurutnya, pelarangan kegiatan keagamaan di kawasan Monas, bertentangan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pada kepemimpinan gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kawasan Monas steril bagi aktivitas keagamaan maupun kebudayaan. Ahok menilai, kegiatan keagamaan bisa digelar di Masjid Istiqlal maupun di lokasi manapun, tidak perlu di Monas.
Dia berpendapat, jika pemerintah mengizinkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan seperti pengajian tablig akbar, maka pihak lain juga akan menggelar kegiatan akbar di
Monas.
(pmg/djm)