Jakarta, CNN Indonesia -- Dokter Ryan Helmi menghabisi nyawa istrinya dr Letty Sultri di klinik, Az-zahra Medical Center, Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur. Sebelum kejadian, Helmi menumpang ojek online ke lokasi dari wilayah Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat.
Sopir ojek online bernama Rahmat itu merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian untuk prarekonstruksi yang dilakukan di Polda Metro Jaya pagi tadi.
Dalam rekonstruksi ini, Rahmat awalnya mendapat pesanan dari Helmi di kawasan Pondok Ungu dengan tujuan Az-zahra Medical Center.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tengah perjalanan menuju ke klinik tempat Letty bekerja, Helmi meminta Rahmat untuk menepi di sekitar kantor Wali Kota Jakarta Timur lantaran hujan. Helmi juga beralasan ingin membeli rokok.
"Dia (Helmi) meminta untuk menepi beli rokok di sekitar wali kota. Baru setelah itu ke klinik," ujar Rahmat di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/11).
Sepanjang perjalanan, Helmi hanya diam saja. Setibanya di klinik Letty, Rahmat diminta untuk menunggu. Tanpa berprasangka buruk, Rahmat memenuhi permintaan Helmi.
Tak berselang lama, Rahmat mendengar suara tembakan beberapa kali dan suara jeritan orang-orang. "Dari parkiran dengar ada suara (tembakan), kaget saya, kok itu penumpang saya. Kaget juga banyak orang teriak," ucapnya.
Usai penembakan, Helmi menghampiri Rahmat dan memintanya untuk mengantar ke Polda Metro Jaya. Selama perjalanan Helmi juga tak berbicara sedikitpun.
"Habis nembak dia ngomong 'ayo pak ke Polda, saya mau menyerahkan diri'," ucap dia.
Setiba di Polda, Helmi meminta Rahmat untuk menunggu selama 10 hingga 15 menit. Selesai pembayaran ongkos, Rahmat pun berlalu meninggalkan Polda Metro Jaya.
Rahmat tidak menyangka jika penumpangnya telah menembak mati Letty. Dia masih syok dengan kejadian tersebut.
Saat Helmi menyerahkan diri, polisi menemukan dua senjata api jenis revolver dan FN dari Helmi.
Helmi diduga menembak mati Letty lantaran digugat cerai. Putusan gugatan itu akan diterima Helmi pada Desember mendatang.
Sejauh ini, polisi belum menemukan indikasi Helmi menderita penyakit kejiwaan. Selama pemeriksaan Helmi dapat menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan runut.
Atas kejadian ini, Helmi dijerat dengan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api.
(osc/gil)