Jakarta, CNN Indonesia --
 Fadel Muhammad (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama) |
Anggota Dewan Pembina DPP Golkar Fadel Muhammad berencana menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membahas status tersangka Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya mau ketemu pak Jusuf Kalla dulu. Agenda ini (bahas status tersangka Setnov)," ujar Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11).
Fadel menuturkan, pertemuan dengan JK secara spesifik akan membahas turunnya elektabilitas Golkar pasca Setnov menjadi tersangka. Dia menganggap penurunan elektabilitas harus disikapi serius agar tidak semakin parah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VII DPR ini mengatakan, Golkar tidak mau terburu-buru mengambil sikap atas status tersangka Setya Novanto. Keputusan menurutnya perlu diambil melalui didiskusikan secara matang di internal partai.
"Sekarang bahasa di media sudah mengatakan Golkar itu tersandera, tapi kami tidak boleh mengambil langkah terburu-buru," ujarnya.
Meski status Setnov membuat elektabilitas menurun, Fadel mengaku optimis Golkar tidak akan goyah. Selain karena kuat di akar rumput, Golkar sudah berulangkali diterpa masalah besar seperti saat ini.
Salah satu kasus besar yang menjadi bukti Golkar tak tergoyahkan, kata dia, terjadi saat mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tandjung terlibat kasus korupsi Bulog.
Ia mengkliam, kala itu selaku Bendahara Umum bersama Setnov yang menjabat wakil berhasil menangani terpaan masalah itu dengan baik.
"Dulu waktu Pak Akbar Tandjung bulog gate itu saya bendahara umumnya, Pak Novanto wakil saya. Kami proses semua dengan baik sampai keluar, baru kami ambil solusinya," ujarnya.
Terlepas dari itu, Fadel menegaskan, menghormati proses hukum dan tidak akan mengintervesi langkah KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Kehormatan Golkar Akbar Tandjung khawatir tren elektabilitas partai yang terus menurun hingga di angka 7 persen karena Setnov tersangka. Bahkan, ia menyebut, Golkar akan kiamat jika elektabilitasnya di bawah 4 persen.
"Bayangkan, kalau sampai di bawah 4 persen berarti tidak punya hak untuk mempunyai anggota di DPR. Wah ini yang saya takutkan," katanya.
Setya Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka korupsi e-KTP berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Ini merupakan kedua kalinya mantan Ketua Fraksi Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
(gil)