Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa resmi mengirimkan surat pemberitahuan akan mengikuti Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018 kepada Presiden Joko Widodo. Surat itu disampaikan melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Khofifah tidak secara langsung mengantarkan surat tersebut sebab masih harus bekerja sebagai menteri menyikapi dinamika Gunung Agung.
"Surat diantar staf. Saya masih rapat tim bencana alam antisipasi kewaspadaan erupsi Gunung Agung," kata Khofifah saat dihubungi, Senin (27/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat yang dikirim Khofifah berisikan informasi bahwa dirinya kini telah resmi didukung dan mendapat surat rekomendasi menjadi Cagub Jatim dari Partai Demokrat dan Partai Golkar.
Dua partai bertotal 24 kursi DPRD Jatim ini merekomendasikan Khofifah kembali berjuang di sana dengan didampingi Bupati Trenggalek Emil Elestianto.
Ketua Muslimat Nadhlatul Ulama ini sempat menegaskan bahwa surat kepada Jokowi bukan untuk mengundurkan diri.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali Kota, dan Gubernur (UU Pilkada) memang tidak mencantumkan kewajiban bagi Menteri ataupun Wakil Gubernur untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah.
Pasal 7 ayat 2 UU Pilkada mengatur, pihak yang harus mengundurkan diri saat maju dalam Pilkada adalah kepala daerah yang mencalonkan di daerah lain, anggota DPR, DPRD, DPD, anggota TNI-Polri, PNS, Kepala Desa atau Lurah, jabatan dalam BUMN dan BUMD.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Johan Budi mengatakan, Khofifah tidak bisa merangkap sebagai menteri bila sudah mencalonkan diri dalam Pilgub.
(gil)