Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Gerindra Sareh Wiyono kembali disebut memberikan uang ratusan juta oleh mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Rohadi mengatakan, uang Rp700 juta yang diberikan oleh anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra itu ditujukan untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).
Namun, Rohadi tak tahu hubungan Sareh dengan perkara yang tengah bergulir di MA ketika itu. Menurut Rohadi, perkara yang diminta 'dikawal' oleh Sareh terkait kasus tanah di wilayah Jakarta Timur. Perkara tersebut juga tengah bergulir di tingkat peninjauan kembali (PK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu, yang penting dia (Sareh) yang minta urus perkara itu," kata Rohadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11).
Uang Rp700 juta tersebut ditemukan di mobil Rohadi saat ditangkap tangan penyidik KPK 15 Juni 2016 lalu. Rohadi mengaku mengambil uang tersebut di apartemen Sareh di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta.
"Saya yang mengambil ke apartemen Pak Sareh," tuturnya.
Rohadi tak tahu kelanjutan perkara tersebut. Dia mengklaim juga tak tahu siapa saja majelis hakim yang memegang perkara pesanan Sareh tersebut.
Sareh sudah dua kali diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi oleh KPK, pada 22 Juli dan 6 Oktober 2016. Sareh membantah uang Rp700 juta itu untuk meminta urus perkara ke Rohadi.
"Bukan, bukan, bukan," kata Sareh setelah diperiksa penyidik di gedung KPK, Jakarta, 6 Oktober 2016.
Rohadi mengenal Sareh saat masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sebelum menjadi anggota DPR, politikus Gerindra itu merupakan seorang hakim.
Rohadi sebelumnya juga telah dipidana dalam kasus suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil. Dia divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai terbukti menerima suap.
Selain kasus suap, Rohadi juga ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan pencucian uang.
Dia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Bekasi terkait pengurusan perkara di MA
Untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rohadi diduga menyamarkan sejumlah aset yang disinyalir didapat dari hasil korupsi.
(ugo/asa)