Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, keberadaan polisi di lokasi kejadian sebatas untuk mengamankan proses pengosongan beberapa rumah warga.
Adapun soal perusakan rumah seperti yang disampaikan Paguyuban Warga Penolak Penggusura–Kulon Progo (PWPP-KP), Yulianto menyebut personelnya tidak melakukan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi Polri melindungi semua pihak yang terlibat atau yang ada dalam area lokasi," ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa sebelumnya, pihak Angkasa Pura I sudah mengirim surat peringatan satu sampai tiga kali kepada warga untuk melakukan pengosongan rumah.
"Bukan penggusuran. Kalau petugas pengamanan ya bertugas mengamankan prosesnya serta para pihak yang terlibat," tutur Yulianto.
Hal senada disampaikan Sekretaris AP I, Israwadi. Dihubungi terpisah, Israwadi mengatakan yang dilakukan pihaknya adalah pengosongan, bukan penggusuran rumah warga Desa Palihan.
Menurutnya, pengosongan dilakukan karena lahan itu secara hukum sudah beralih ke negara. Israwadi mencatat ada sekitar 39 kepala keluarga (KK) yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo.
"Sudah ada keputusan pengadilan dan ketetapan BPN terhadap tanah-tanah yang dilakukan pengosongan itu," ujar Israwadi.
Setelah surat peringatan tiga, kata Israwadi, pihaknya tidak langsung menggusur.
"Kami matikan dulu listriknya, akses jalan ditutup," ujar dia.
Pernyataan dari Polda DIY dan AP I ini merupakan respons atas pernyataan Paguyuban Warga Penolak Penggusuran–Kulon Progo (PWPP-KP).
Dalam keterangan media yang diterima CNNIndonesia.com, PWPP-KP menyebut aparat kepolisian beserta orang-orang berpakaian sipil telah merusak sejumlah rumah warga di Desa Palihan yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo.
Perusakan itu terjadi pada Senin (27/11), saat pihak AP I, PT Pembangun Perumahan (PT-PP), dan PT Surya Karya Setiabudi (PT-SKS) mendatangi beberapa rumah warga.
Mereka dikawal 400 personel dari Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, serta beberapa orang berpakaian sipil (wis)