Polisi Bantah Rusak Rumah Warga Penolak Bandara Kulon Progo

Oscar Ferry & Wishngroho Akbar | CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2017 09:59 WIB
Polda DIY menyebut keberadaan polisi di lokasi kejadian adalah untuk mengamankan proses pengosongan rumah, bukan melakukan perusakan rumah warga.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membantah telah merusak beberapa rumah warga di Desa Palihan, Kulon Progo, Yogyakarta yang menolak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) atau Bandara Kulon Progo.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto mengatakan, keberadaan polisi di lokasi kejadian sebatas untuk mengamankan proses pengosongan beberapa rumah warga.

Adapun soal perusakan rumah seperti yang disampaikan Paguyuban Warga Penolak Penggusura–Kulon Progo (PWPP-KP), Yulianto menyebut personelnya tidak melakukan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi tidak melakukan perusakan karena polisi mengamankan prosesnya serta pihak yang terlibat di dalamnya," kata Yulianto kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/11).

Yulianto melanjutkan, aparat yang diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan rumah terdiri dari 100 personel dari Polres Kulon Progo, 10 personel dari Kodim Kulon Progo, 10 personel Sat Radar dan Satpol PP.

Ia menjelaskan, pengamanan ditujukan untuk mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam melaksanakan tugas dari pihak AP I, mengamankan warga, dan alat berat atau benda yang ada di lokasi pengosongan rumah.

"Jadi Polri melindungi semua pihak yang terlibat atau yang ada dalam area lokasi," ujarnya.

Pengosongan rumah itu, menurut Yulianto, seharusnya sudah dilakukan sejak tanggal 24 November, namun diundur ke tanggal 27 November untuk memberi kesempatan kepada warga.

Dia juga menyebut bahwa sebelumnya, pihak Angkasa Pura I sudah mengirim surat peringatan satu sampai tiga kali kepada warga untuk melakukan pengosongan rumah.

"Bukan penggusuran. Kalau petugas pengamanan ya bertugas mengamankan prosesnya serta para pihak yang terlibat," tutur Yulianto.

Hal senada disampaikan Sekretaris AP I, Israwadi. Dihubungi terpisah, Israwadi mengatakan yang dilakukan pihaknya adalah pengosongan, bukan penggusuran rumah warga Desa Palihan. 

Menurutnya, pengosongan dilakukan karena lahan itu secara hukum sudah beralih ke negara. Israwadi mencatat ada sekitar 39 kepala keluarga (KK) yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo.

"Sudah ada keputusan pengadilan dan ketetapan BPN terhadap tanah-tanah yang dilakukan pengosongan itu," ujar Israwadi.

Pihak AP I juga menyatakan telah mengirim surat peringatan satu sampai tiga kepada warga yang rumahnya sudah beralih ke negara.

Setelah surat peringatan tiga, kata Israwadi, pihaknya tidak langsung menggusur. 

"Kami matikan dulu listriknya, akses jalan ditutup," ujar dia. 

Pernyataan dari Polda DIY dan AP I ini merupakan respons atas pernyataan Paguyuban Warga Penolak Penggusuran–Kulon Progo (PWPP-KP).

Dalam keterangan media yang diterima CNNIndonesia.com, PWPP-KP menyebut aparat kepolisian beserta orang-orang berpakaian sipil telah merusak sejumlah rumah warga di Desa Palihan yang menolak pembangunan Bandara Kulon Progo.

Perusakan itu terjadi pada Senin (27/11), saat pihak AP I, PT Pembangun Perumahan (PT-PP), dan PT Surya Karya Setiabudi (PT-SKS) mendatangi beberapa rumah warga.

Mereka dikawal 400 personel dari Satpol PP, aparat kepolisian, TNI, serta beberapa orang berpakaian sipil (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER