Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP telah selesai.
Pelimpahan berkas terhambat karena pengajuan saksi dan ahli meringankan yang disodorkan Setnov.
"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kami harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedikitnya ada sekitar sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan Setnov untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Sejauh ini baru beberapa saksi dan ahli yang hadir, di antaranya politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis.
Basaria menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil saksi dan ahli lainnya yang belum hadir.
"Ini sudah diusahakan lagi nanti akan kami coba panggil lagi. Sampai memberikan tidak akan memberikan keterangan baru selesai," tuturnya.
Basaria mengatakan, KPK sudah selesai memanggil saksi-saksi untuk diminta keterangan dalam penyidikan Setnov.
Pelimpahan berkas Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan hadir memenuhi panggilan.
Pensiunan jenderal polisi bintang dua itu memperkirakan pelimpahan berkas perkara Setnov dilakukan pekan depan.
KPK juga tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi praperadilan Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar esok hari.
"Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin tidak dalam waktu lama," ujarnya.
(gil)