Jakarta, CNN Indonesia -- Ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, disebut bukan karena kurangnya Sumber Daya Manusia atau strategi mengulur waktu, melainkan karena ada pekerjaan lebih penting untuk diselesaikan pegawai lembaga antirasuah itu.
"Hanya soal alokasi
resources saja. Kalau untuk menunda, kan enggak mesti harus datang. Kurang (pegawai KPK) dengan mengerjakan yang lebih penting itu beda lagi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis (30/11).
Ia juga menekankan, ketidakhadiran KPK bukan demi strategi mengulur waktu agar pihaknya bisa lebih dahulu merampungkan berkas perkara tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP dan membawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut mengisyaratkan bahwa berkas perkara Novanto tersebut saat ini sudah lengkap.
"Merampungkan (berkas) karena data yang kurang dengan menyusunnya kembali menjadi lebih mudah dipahami. Karena tertata dengan lebih rapi itu berbeda," ujar dia, yang juga mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan Setnov karena ketidakhadiran KPK. Tak terlihat satu pun perwakilan KPK hadir di ruang sidang praperadilan.
Dalam surat keterangan yang diterima Pengadilan Negeri Jaksel tertanggal 28 November 2017, KPK selaku termohon mengajukan penundaan sidang praperadilan yang diajukan Setnov minimal tiga minggu terhitung sejak sidang perdana digelar.
KPK beralasan penundaan dilakukan karena masih berusaha mengumpulkan berkas administrasi. Lembaga antirasuah itu juga beralasan masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menghadapi praperadilan.
Hakim Kusno memutuskan menunda sidang praperadilan satu minggu. Sidang praperadilan Setnov ditunda hingga 7 Desember 2017 pukul 09.00 WIB. Jadwal penundaan itu dilakukan karena penetapan sidang sudah dilakukan sejak 15 hari lalu.
(arh/wis)