Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan tidak masuk ke dalam daftar 50 RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Sejumlah fraksi mempertanyakan hal tersebut.
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan, mayoritas fraksi sebelumnya telah meminta dan menyepakati agar UU hasil pengesahan Perppu Ormas itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018 --jika ada salah satu daftar RUU sudah selesai pembahasannya.
Secara prosedural, revisi UU Ormas saat pembahasan di Badan Legislasi tidak dapat masuk Prolegnas Prioritas 2018 karena terkendala penomoran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan bisa direalisasikan segera. Fraksi PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik revisi UU 16 Nomor Tahun 2017 tentang Ormas," kata Arsul di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12).
Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik menambahkan, jika revisi UU Ormas tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018, maka UU Ormas dikhawatirkan tidak bisa dilakukan perbaikan.
"Kami dukung Perppu Ormas dengan banyak catatan, kami sudah sampaikan kepada pimpinan DPR. Kami mohon penjelasan pimpinan Baleg soal hilangnya revisi UU nomor 16/2017 tersebut," ujar Erma.
Menjawab hal itu, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antara pihaknya dengan pemerintah dan DPD beberapa waktu lalu, penomoran menjadi terkendala.
"Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama Insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," kata Supratman.
Dalam rapat paripurna, DPR telah menyetujui 50 RUU masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2018 yang terdiri dari 31 usulan DPR, 16 usulan pemerintah, dan tiga usulan DPD.
Dari total 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018, 47 diantaranya adalah limpahan dari tahun 2017.
Tercatat, hanya tiga RUU yang baru yaitu RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, RUU Penyadapan, dan RUU tentang Sistem Pendidikan Kedokteran dan terdapat lima RUU kumulatif terbuka.
Selain itu, ada perubahan daftar Prolegnas 2015-2019, yang pada awalnya berjumlah 184 RUU, kini menjadi 185 RUU.
(gil)