Romi, sapaan Romahurmuziy, menyebut usulan ini menjadi salah satu poin yang akan diajukan dalam UU Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah pembentukan panel tersebut.
Menurutnya, panel tersebut terdiri dari para pakar atau ahli yang dianggap memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romahurmuziy mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta mendefinisikan suatu organisasi bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Menurutnya, penilaian itu bersifat relatif penerjemahannya.
Dia menilai, pemerintah bisa membentuk panitia seleksi untuk menyaring orang-orang yang akan duduk dalam panel tersebut. Namun kata Romahurmuziy, pada prinsipnya panel itu harus diisi orang yang kredibel.
Romahurmuziy menjelaskan, poin lain revisi UU Ormas yang akan diajukan partainya terkait mekanisme pembelaan yang dimungkinkan dalam UU tersebut apabila ada ormas yang disangkakan anti-Pancasila dan NKRI.
"Ormas yang disangka bertentangan dengan UU Ormas diberikan ruang pembelaan secara formal apakah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui pengadilan perdata," katanya.
Selain itu, menurut dia, poin ketiga revisi yang akan diajukan PPP adalah terkait mekanisme pembelaan ormas usai dijatuhkan hukuman. Romahurmuziy mengatakan, pada dasarnya konstitusi Indonesia menjamin warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.
Dia mengatakan, kalau hak-hak itu direnggut tanpa proses pembelaan maka pemerintah terjerumus dalam otoritarianisme.
"Ketiga poin itu yang akan kami ajukan dalam revisi UU Ormas, akan diajukan setelah masa reses pada masa sidang ini," katanya. (pmg/asa)