Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum DPP PPP M. Romahurmuziy mengusulkan pembentukan panel sebelum pemerintah menilai sebuah ormas disebut anti-pancasila atau bukan.
Romi, sapaan Romahurmuziy, menyebut usulan ini menjadi salah satu poin yang akan diajukan dalam UU Ormas hasil pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 adalah pembentukan panel tersebut.
Menurutnya, panel tersebut terdiri dari para pakar atau ahli yang dianggap memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendefinisikan orang atau ormas tidak sesuai Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus oleh lembaga independen atau panel, terdiri dari orang yang memiliki jiwa kenegarawanan dan berintegritas," kata Romahurmuziy usai acara Tausiyah Kebangsaan di Masjid Raya Mujahidin, Kampus Universitas Tanjungpura, Pontianak, Sabtu (4/11).
Romahurmuziy mengatakan, pemerintah tidak bisa serta merta mendefinisikan suatu organisasi bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Menurutnya, penilaian itu bersifat relatif penerjemahannya.
"Kalau penerjemahannya oleh pemerintah saja maka bisa membahayakan demokrasi ke depan. Kami masih mendalami, namun prinsipnya panel ahli yang punya integritas dan kredibilitas dan memiliki jiwa kenegarawanan sehingga tidak terkooptasi kepentingan sesaat," kata Romahurmuziy.
Dia menilai, pemerintah bisa membentuk panitia seleksi untuk menyaring orang-orang yang akan duduk dalam panel tersebut. Namun kata Romahurmuziy, pada prinsipnya panel itu harus diisi orang yang kredibel.
Romahurmuziy menjelaskan, poin lain revisi UU Ormas yang akan diajukan partainya terkait mekanisme pembelaan yang dimungkinkan dalam UU tersebut apabila ada ormas yang disangkakan anti-Pancasila dan NKRI.
"Ormas yang disangka bertentangan dengan UU Ormas diberikan ruang pembelaan secara formal apakah melalui mekanisme Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui pengadilan perdata," katanya.
Selain itu, menurut dia, poin ketiga revisi yang akan diajukan PPP adalah terkait mekanisme pembelaan ormas usai dijatuhkan hukuman. Romahurmuziy mengatakan, pada dasarnya konstitusi Indonesia menjamin warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.
Dia mengatakan, kalau hak-hak itu direnggut tanpa proses pembelaan maka pemerintah terjerumus dalam otoritarianisme.
"Ketiga poin itu yang akan kami ajukan dalam revisi UU Ormas, akan diajukan setelah masa reses pada masa sidang ini," katanya.
(pmg/asa)