Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa sekitar 99 saksi selama proses penyidikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Berkas perkara Setnov telah lengkap dan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sore tadi.
"Sejak proses penyidikan ini dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 99 orang saksi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menuturkan, saksi-saksi tersebut berasal dari pihak swasta yang merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) penggarap proyek e-KTP, anggota maupun mantan anggota DPR, notaris serta pengacara.
"Yang cukup banyak dari pihak swasta atau dari konsorsium yang diperiksa sebelumnya termasuk saksi baru," tuturnya.
Selain saksi-saksi yang sudah didapat keterangannya, dikatakan Febri, pihaknya juga telah memiliki sejumlah bukti, baik bukti yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Oleh karena itu, KPK sangat yakin untuk menjerat kembali Setnov dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Kami yakin dengan kekuatan bukti yang kita ajukan di PN Jakpus dan akan diproses di persidangan Tipikor," ujarnya.
Saat ini, lanjut Febri, pihaknya menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana ketua umum nonaktif Partai Golkar tersebut. Setidaknya ada waktu tiga sampai tujuh hari untuk pihak pengadilan menentukan majelis hakim dan jadwal persidangan.
"Jadi domain ada di PN Jakarta Pusat, kita tinggal tunggu penetapan majelis dan juga jadwal sidang," tuturnya.
(ugo/djm)