Praperadilan Setnov Diputus Sehari Pasca-Sidang Tipikor

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 14:13 WIB
Sidang putusan praperadilan Setya Novanto akan digelar pada Kamis (14/12), sehari lebih lambat dari sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Setya Novanto, Kusno, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11). Ia memutuskan akan menggelar sidang putusan praperadilan itu sehari setelah sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim tunggal Sidang Praperadilan Setnov, Kusno, memutusakan untuk menggelar sidang putusan praperadilan itu pada Kamis (14/12) pukul 09:00 WIB, atau dua hari lebih cepat dari tenggat. Namun, sidang putusan ini tetap lebih lambat sehari dari jadwal sidang perdana kasus e-KTP dengan tersangka Novanto, yang bisa membuat sidang praperadilan itu gugur.

“Karena dibatasi waktu, ini hari Kamis (7/12), kemudian Kamis (14/12) sore biasanya saya putus. (Putusan praperadilan) ini selambat-lambatnya tujuh hari. Kita biasanya enam hari, kalau saya itu saya putus,” kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).


Meski begitu, lanjut dia, sidang putusan Praperadilan itu bisa saja digelar pada keesokan harinya, Jumat (15/12), demi menghindari tudingan ketidakadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Paling lambat (putusan) tetap Jumat (15/12) seperti biasa, supaya enggak ada pikiran hakim tergesa-gesa memutus atau juga menyatakan hakimnya dilambat-lambatkan. Jadi saya ingatkan supaya kita fair dalam sidang ini, semua tahu mulai awal sampai akhir,” dalih Kusno.

Masa sidang praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 82 huruf c KUHAP menyebutkan, praperadilan dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

Dengan ketentuan itu, serta hanya memperhitungkan hari kerja, maksimal sidang putusan praperadilan Setnov ini seharusnya dilakukan pada Senin (18/12).


Lebih lanjut, Kusno mengaku sudah mengetahui soal pelimpahan berkas Setnov ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia menyebut akan berpegang pada Pasal 82 huruf d KUHAP yang diubah pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 102/PUU-XIII/2015.

“(Praperadilan) itu baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak Hakim yang menyidangkan pokok perkara ketok palu membuka sidang perkara,” kata Kusno.

Untuk sidang praperadilan, pada Jumat (8/12), Kusno meminta KPK menyiapkan jawaban atas permohonan pemohon dan membawa bukti-bukti. Baginya, tak perlu semua bukti perkara pokok, yakni kasus e-KTP di KPK, harus diajukan ke praperadilan. Agar efektif, kata dia, KPK hanya perlu membawa dua alat bukti yang cukup saat menetapkan Novanto menjadi tersangka.


Setelah mendengarkan jawaban KPK itu, sidang, esok, itu akan mengagendakan untuk mendengar keterangan saksi ahli dari pemohon. Maksimal, pemohon mengajukan dua orang saksi. Sidang akan diskors saat solat Jumat, dan kemudian dilanjutkan hingga selesai pada pukul 16:00 WIB.

KPK diketahui sudah melimpahkan berkas penyidikan kasus korupsi e-KTP ke Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Rabu (6/12). Namun, Pengadilan Tipikor masih harus memproses administrasinya sebelum mulai menyidangkan kasus tersebut. Sejauh ini, jadwal sidang pokok perkara itu akan dilakukan pada 13 Desember. (arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER