Setnov Disidang 13 Desember, KPK Tetap Fokus Praperadilan

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 18:17 WIB
KPK menyatakan sidang praperadilan dan sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setnov adalah dua hal berbeda. KPK tetap fokus hadapi praperadilan Setnov.
KPK menyatakan sidang praperadilan dan sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Setnov adalah dua hal berbeda. Karenanya KPK tetap fokus hadapi praperadilan Setnov. (CNN Indonesia/Andry novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi mengatakan, pihaknya tetap fokus menghadapi sidang praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, meski di satu sisi berkas perkara Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Menurut Setiadi, praperadilan dengan perkara di Pengadilan Tipikor merupakan dua hal berbeda meski terkait satu sama lainnya.

"Pahami dan mengerti prosedur praperadilan dan (sidang) perkara pokok adalah dua hal berbeda, meski terkait satu sama lain. Praperadilan mengecek menguji tentang bukti formal. Sedangkan pokok perkara menentukan apakah bukti materil benar atau tidak," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setiadi menjelaskan praperadilan dibatasi waktu seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 82 huruf c KUHAP menjelaskan praperadilan dilakukan dengan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.

Jika berbicara prosedur, maka praperadilan berlangsung saat jam kerja. Namun terkadang sidang berlangsung sampai malam hari karena banyak saksi yang memberikan keterangan.

Sementara prosedur sidang di Pengadilan Tipikor, khususnya perkara dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setnov, Setiadi tidak mengetahui.

"Jujur saja kami tidak tahu jadwal yang ada di Pengadilan Tipikor, karena itu otorias pengadilan. Sifatnya kami menunggu info dari teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Setiadi.

Adapun, terkait praperadilan ini, Setiadi mengaku memiliki strategi khusus dari awal. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci rencana tersebut.

"Ada beberapa pemeriksaan dari tersangka yang sudah diperiksa, di pengadilan yang terakhir bahkan buka-bukaan. Semua jelas oleh salah satu terdakwa dan ada sebagian yang kami masukan ke dalam jawaban kami (di praperadilan)," kata Setiadi.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Kusno mengatakan praperadilan akan gugur bila sidang perdana perkara dimulai. Penjelasan itu mengacu pada Pasal 82 huruf d KUHAP yang diubah lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 102/PUU-XIII/2015.

Putusan MK itu berbunyi: frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.

"Itu baru gugur setelah pemeriksaan pokok perkara dimulai. Kapan pemeriksaan pokok perkara? Sejak hakim yang menyidangakan pokok perkara ketok palu membuka sidang perkara. saya rasa kita sepakat seperti itu ya dan memang hukum acara seperti itu," kata Kusno.

Kusno menjelaskan hal tersebut karena tidak ingin ada perdebatan di kemudian hari. Ia menegaskan akan memutus praperadilan pada Kamis (14/12) pukul 15:00 WIB setelah menerima simpulan pada pukul 09:00 WIB jika memungkinkan. Bila tidak memungkinkan, putusan akan dilakukan pada Jumat (15/12). (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER