Mengenal Ketua Majelis Hakim Sidang e-KTP Setya Novanto

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 16:47 WIB
Ketua Majelis Hakim, Yanto bakal memimpin sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov. Yanto punya banyak pengalaman sebagai ketua pengadilan.
Ketua Majelis Hakim, Yanto bakal memimpin sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setnov. Yanto punya cukup banyak pengalaman sebagai ketua pengadilan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekaligus merangkap Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto ditetapkan sebagai ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki menyebut, Yanto merupakan hakim yang sudah berpengalaman dan beberapa kali menjadi ketua pengadilan negeri.

"Dulu sebelum di sini beliau (Yanto) ketua Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Ibnu saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari laman daring PN Jakarta Pusat, Yanto merupakan lulusan doktor hukum di Universitas Jayabaya Jakarta. Ia menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat sejak 22 September 2017.

Sebelumnya Yanto pernah menjabat sebagai pejabat tinggi di sejumlah pengadilan negeri. Misalnya saja menjadi Ketua PN Denpasar, Ketua PN Sleman, dan hakim tingkat pertama di PN Jakarta Selatan.

Ibnu mengatakan, susunan anggota majelis hakim yang menangani sidang Setnov sengaja dibuat sama dengan hakim yang menangani sidang terdakwa Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong dalam perkara yang sama.

Hanya saja ketua majelis hakim diganti oleh Yanto karena hakim ketua sebelumnya, yakni Jhon Halasan Butar-butar dimutasi sebagai hakim Pengadilan Tinggi Pontianak. Penetapan susunan majelis hakim ini, kata Ibnu, merupakan hak prerogatif Yanto sebagai ketua.

"Kalau ada perkara yang sama memang dianjurkan seperti itu (susunan hakim sama) karena relatif lebih menguasai. Kecuali ada hal khusus seperti Pak Jhon dimutasi maka diganti ketua pengadilan," katanya.

Sementara terkait keamanan majelis hakim yang menangani perkara, Ibnu mengatakan, pihak pengadilan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Ia memastikan pihak pengadilan akan tetap bersidang sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau soal teror dan ancaman kami pasrahkan ke Polri, ada juga yang namanya petugas keamanan," ucapnya.

Sidang perdana perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar pada Rabu 13 Desember mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang akan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tipikor Yanto dengan empat hakim anggota yang sama dengan sidang perkara e-KTP sebelumnya, yakni Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Ansyori. (osc/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER