Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menegaskan hakim sidang praperadilan Setya Novanto harus memutus gugur apabila Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memulai sidang perdana kasus korupsi e-KTP lebih dulu dari sidang putusan praperadilan.
Diketahui, sidang perdana Setnov di Pengadilan Tipikor direncanakan digelar pada Rabu (12/12). Sementara sidang putusan praperadilan Setnov baru akan dilaksanakan pada Kamis (13/12).
Dengan demikian, praperadilan Setnov yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mesti gugur, karena sidang perkara di Tipikor digelar sehari lebih dulu dibanding sidang putusan praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menurut KUHAP Pasal 82 ayat (1) huruf d, maka perkara praperadilan harus diputus gugur" ucap Abdullah di gedung MA, Jakarta, Kamis (7/12).
Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP itu berbunyi, "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur."
Abdullah menjelaskan, sidang praperadilan tetap harus berjalan sampai selesai atau hingga sidang putusan. Namun, dalam agenda sidang putusan itu, hakim harus memutus gugur.
"Kalau pokok perkara KUHP disidangkan maka perkara praperadilan harus diputus gugur," ujar Abdullah.
"Itu ketentuan KUHAP yang tidak bisa dikecualikan," katanya menegaskan.
(djm/djm)