Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan, pemeriksaan harus dihentikan karena Badan Pengawas MA tidak menemukan bukti yang kuat.
"Ya harus dihentikan karena tidak ada data yang membuktikan bahwa dia melanggar etik," ucap Abdullah di gedung MA, Jakarta, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada (bukti) dari dulu langsung dilakukan tindakan," ucap Abdullah.
Namun sikap Hakim Cepi selama memimpin praperadilan saat itu dinilai janggal. Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Setnov yang diajukan KPK selaku pihak termohon.
Selain itu, pertimbangan hakim Cepi yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di awal penyidikan.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) lantas melaporkan Hakim Cepi karena diduga melakukan pelanggaran etik. (wis/djm)