MA Setop Periksa Hakim Praperadilan Setnov, Cepi Iskandar

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Kamis, 07 Des 2017 19:35 WIB
MA tak menemukan pelanggaran yang dilakukan Hakim Cepi Iskandar saat memimpin praperadilan Setnov soal penetapan tersangka kasus e-KTP.
Hakim Cepi Iskandar saat memimpin sidang praperadilan Setya KPK terkait status tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di PN Jaksel, Jakarta, Senin (25/9). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menghentikan pemeriksaan terhadap Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan gugatan praperadilan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, Setya Novanto.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah mengatakan, pemeriksaan harus dihentikan karena Badan Pengawas MA tidak menemukan bukti yang kuat.

"Ya harus dihentikan karena tidak ada data yang membuktikan bahwa dia melanggar etik," ucap Abdullah di gedung MA, Jakarta, Kamis (7/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama melakukan pemeriksaan, lanjut Abdullah, Badan Pengawas sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pula Hakim Cepi. Namun dari sekian tahap dan mekanisme yang dilakukan, Badan Pengawas tetap tidak menemukan bukti yang kuat bahwa Hakim Cepi melakukan pelanggaran etik.

"Kalau ada (bukti) dari dulu langsung dilakukan tindakan," ucap Abdullah.

"Maka harus dihentikan, karena kasihan yang digantung," lanjutnya.

Hakim Cepi Iskandar adalah hakim tunggal yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP oleh KPK pada 29 November lalu. 

Namun sikap Hakim Cepi selama memimpin praperadilan saat itu dinilai janggal. Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Setnov yang diajukan KPK selaku pihak termohon.

Selain itu, pertimbangan hakim Cepi yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di awal penyidikan.

Alasan tersebut dinilai tak masuk akal hingga menimbulkan perdebatan di sejumlah pihak.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) lantas melaporkan Hakim Cepi karena diduga melakukan pelanggaran etik. (wis/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER