Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, salah satunya memperkaya Ketua DPR Setya Novanto.
Hal itu diungkapkan jaksa dalam surat tuntutan terhadap Andi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).
“Terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto sebesar US$7 juta,” ujar jaksa Abdul Basir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan, uang tersebut diberikan kepada Setnov melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung.
Menurut jaksa, sejak awal Setnov telah meminta komitmen
fee sebesar lima persen dari anggaran proyek e-KTP kepada Andi.
“Terdakwa pun berjanji akan menyanggupi setelah mendapatkan uang muka dari Kemendagri,” katanya.
Selain uang, lanjut jaksa, Setnov juga diperkaya dengan pemberian jam tangan merk Richard Mille senilai US$135 ribu dari Andi dan pengusaha Johannes Marliem. Namun dari pengakuan di persidangan, Andi telah menjual jam tersebut di Blok M, Jakarta.
Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak.
Sejumlah nama mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
(wis/djm)