Hal itu diungkapkan jaksa dalam surat tuntutan terhadap Andi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12).
“Terdakwa telah menguntungkan Setya Novanto sebesar US$7 juta,” ujar jaksa Abdul Basir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, sejak awal Setnov telah meminta komitmen fee sebesar lima persen dari anggaran proyek e-KTP kepada Andi.
Dalam perkara ini, Andi didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP dengan memperkaya sejumlah pihak.
Sejumlah nama mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), panitia proyek, hingga anggota DPR disebut menerima jatah tersebut.
Andi juga didakwa memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra, PT Sucofindo, dan manajemen bersama konsorsium PNRI dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu.