Ketua Ombudsman Amzulian Rifai mengatakan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan terhadap 14 kementerian dan lembaga serta 104 pemerintahan daerah ditemukan bahwa hanya sebesar 35 persen yang berada di zona hijau atau memiliki kepatuhan tinggi terkait standar pelayanan publik.
Dia melanjutkan, 57 persen lainnya berada di zona kuning alias tingkat kepatuhan sedang, dan 8 persen berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, masalah penundaan harus segera diperbaiki karena berpotensi menimbulkan suap atau pungutan liar. Pelayanan yang tak disengaja atau disengaja lamban, menurutnya, cenderung membuat publik membayar ekstra agar cepat dilayani.
"Seperti yang saya katakan tadi, supaya tidak terjadi penundaan berlarut dalam satu layanan, mungkin orang memberikan sejumlah uang, supaya cepat. Kemudian, penyalahgunaan wewenang, biasanya karena sesuatu di baliknya," ucapnya.
Sementara itu, anggota Ombudsman La Ode Ida menyatakan bahwa Jokowi memberikan respons yang positif terhadap laporan pihaknya.
"Presiden menekankan, selain dilaporkan kepada beliau, juga dilaporkan ke publik. Intinya biar instansi yang enggak patuh pada standard pelayanan publik atau misalnya maladministrasi diberi sanksi oleh publik sendiri," ucap La Ode. (has)