Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera memutuskan kapasitas politikus Partai NasDem Viktor Laiskodat saat berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Agustus silam.
Tito mengatakan, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membutuhkan keputusan terkait hal itu untuk melanjutkan penyelidikan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan sejumlah partai politik terhadap Viktor.
"Kami berharap MKD segera menentukan sikap, apakah (Viktor) ini dalam rangka tugas DPR atau tidak," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Menurutnya, bila MKD menyatakan bahwa kapasitas Viktor saat pidato di Kupang bukan sebagai anggota DPR, proses penyelidikan di Bareskrim Polri dilanjutkan. Namun kapasitas Viktor sebagai anggota DPR, maka proses penyelidikan di Bareskrim Polri dihentikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terjadi lantaran Viktor memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Diketahui, Pasal 224 ayat (1) UU MD3 menyebutkan, Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
"Kalau dalam rangka tugas DPR, undang-undang menyatakan dia mendapat hak imunitas. Polisi harus menghentikan," katanya.
Viktor dilaporkan sejumlah partai politik ke Bareskrim setelah dirinya mengaitkan sejumlah partai politik, yakni PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS, sebagai pendukung negara khilafah, dalam pidatonya di Kupang, Agustus. Pernyataan ini menyebar karena diunggah di media sosial.
PAN, Partai Gerindra, PKS, dan Generasi Muda Demokrat menuduh Viktor melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghasutan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(sur)