Hakim menyatakan, ketentuan Perppu Ormas telah disetujui dan disahkan sebagai UU Ormas oleh Presiden Joko Widodo sehingga para pemohon kehilangan objek permohonan.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim mendasarkan pada hasil sidang paripurna DPR yang menyetujui Perppu Ormas menjadi UU Ormas pada Oktober lalu.
Sementara tiga fraksi yang menolak yakni Gerindra, PKS, dan PAN. Beleid tersebut kemudian resmi masuk lembaran negara dan disahkan Presiden Jokowi pada 22 November 2017.
“Atas pengesahan itu, mahkamah berpendapat Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan tidak ada, sehingga pokok permohonan pemohon kehilangan objek,” katanya.
Dalam sejumlah permohonan, lanjut hakim, pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan formil. Adapun pasal yang diajukan di antaranya yakni Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat 1 dan 2.
“Maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap hakim.
Kembali Gugat ke MK
Organisasi Persatuan Islam (Persis), salah satu ormas yang menggugat Perppu Ormas merespons putusan MK tersebut dengan cara mengajukan gugatan UU Ormas.
Kuasa hukum Persis, Muhammad Adli Hakim mengatakan, pasal yang diuji nantinya tak berbeda jauh dengan gugatan Perppu Ormas.
“Insya Allah kami akan ajukan kembali dalam waktu dekat,” ujar Adli ditemui usai sidang di gedung MK.
“Isinya belum diperiksa tapi gugatannya sudah ditolak karena objeknya berubah dari Perppu menjadi UU,” katanya.
Dalam permohonan gugatan Perppu Ormas sebelumnya, Persis menilai ketentuan Perppu Ormas merugikan karena berpotensi mempidanakan pengurus ormas yang melakukan hal-hal yang dilarang dalam Perppu tersebut.
Hal itu dinilai melanggar hak konstitusional pemohon sebagai warga negara yang dilindungi kebebasan berserikat dan berkumpul. (wis/djm)