Kasus Suap APBD Jambi, KPK Cegah Bos PT Sumber Swarna Nusa

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 01:58 WIB
Surat pencekalan telah dikirim ke Ditjen Imigrasi pada 8 Desember, untuk memudahkan pemeriksaan kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi.
Kata jubir KPK, Febri Diansyah, pencekalan terhadap dua saksi kasus suap APBD JAmbi dilakukan hingga enam bulan ke depan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua pengusaha dari PT Sumber Swarna Joe Fandy Yoesman dan Ali Tonang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.

"KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (12/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Febri menyebut, kedua saksi tersebut dicegah dalam penyidikan tersangka Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

"Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," tutur Febri.

Diduga Joe dan Ali mengetahui soal pemberian suap yang diduga dilakukan Erwan Cs kepada Anggota DPRD Jambi untuk mengesahkan rancangan APBD Jambi 2018. Pemprov Jambi disinyalir menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar untuk para wakil rakyat di Jambi.

Berdasarkan penelusuran, PT Sumber Swarna kerap mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Salah satu proyek yang pernah dikerjakan perusahaan konstruksi itu adalah proyek pembangunan jalan lintas Tebo, Jambi, senilai Rp45 miliar.

Selain mencegah dua saksi, lanjut Febri, penyidik KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, Anggota Komisi III DPRD Jambi Cek Man dan Parlagutan, serta Anggota Komisi IV DPRD Jambi Juber.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," kata dia.

KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka.

Mereka di antaranya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.

Dari tangan mereka, penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sejumlah Rp6 miliar. Ada uang sekitar Rp1,3 miliar yang tak ikut tersita saat OTT dilakukan KPK. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER