Surat pencegahan telah dikirim KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 8 Desember 2017. Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan.
"KPK mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Selasa (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencegahan dilakukan agar saat diperlukan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sedang tidak berada di luar negeri," tutur Febri.
Berdasarkan penelusuran, PT Sumber Swarna kerap mendapat proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Salah satu proyek yang pernah dikerjakan perusahaan konstruksi itu adalah proyek pembangunan jalan lintas Tebo, Jambi, senilai Rp45 miliar.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAI (Saifudin)," kata dia.
KPK berhasil membongkar praktik dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 lewat operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Dari OTT tersebut, lembaga antikorupsi menetapkan empat orang tersangka.
Mereka di antaranya Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi Erwan Malik, anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriyono, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, dan asisten Daerah Bidang III Jambi Saifudin.