Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali dilanjutkan setelah majelis hakim menilai terdakwa dalam kondisi sehat. Sebelumnya, sidang sempat diskors dua kali karena Setnov tak menjawab sejumlah pertanyaan hakim.
"Saya ingatkan kembali empat dokter yang memeriksa menyatakan terdakwa sehat. Bisa kita lanjutkan? Atau saudara mau makan-makan dulu atau minum-minum dulu?" kata hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Yanto, Rabu (13/12).
Namun hal ini sempet ditolak kuasa hukum Setnov Firman Wijaya. "Kami belum melihat hasil dokter sampai sore ini. Karena itu yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat pada penuntut umum, maka kami rasa wajar bagi kami menghadirkan dokter yang juga profesional," kata Firman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa tidak berlebihan dan tidak ada undang-undang yang melarang," lanjutnya.
Pernyataan penasihat hukum Setnov itu mendapat respons dari jaksa penuntut umum, Irene Putri.
Kata dia, penasihat hukum telah dilibatkan saat dokter memeriksa kesehatan Setnov dan telah mengetahui kesimpulan pemeriksaan yang menyatakan Setnov dalam kondisi sehat. Namun penasihat hukum Setnov kembali mendebat Irene.
"Kami tidak tahu dokter ini untuk apa, keahliannya apa saja. Tidak dijelaskan," kata Firman.
"Supaya tidak
debatable. Hasil pemeriksaan tadi mana?," kata hakim Yanto menengahi.
"Tadi doker sudah memeriksa langsung. Dan hadir ke ruangan ini menyampaikan hasil pemeriksaannya," ujar Jaksa Irene.
Firman kembali mendebat Irene. Dia mempertanyakan transparansi hasil pemeriksaan.
"Kalau transparan kenapa kita tidak diberi tahu. Itu dipegang jaksa saja. Kami tidak tahu mekanismenya seperti apa. Kami tidak diajak dialog, dalam konteks profesi kami tidak tahu," kata dia.
Hakim Yanto akihirnya meminta dokter membacakan hasil pemeriksaan terhadap Setnov.
Dokter kemudian membacakan hasil pemeriksaan terhadap Setnov yang kemudian disusul dengan keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang.
"Kami majelis sudah musyawarah. Yang kami inginkan terdakwa mendengarkan dan memperhatikan surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum," kata Hakim Yanto.
"Setelah majelis bermusyawarah secara bulat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter pembacaan surat dakwaan saudara dilanjutkan," imbuh Hakim Yanto.
Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, akhirnya dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
(wis)