Fredrich Yunadi Tuding KPK Paksakan Sidang e-KTP Setnov

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 17:18 WIB
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuding jaksa KPK memaksakan sidang kasus korupsi e-KTP tetap digelar, Rabu (13/12).
Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuding jaksa KPK memaksakan sidang kasus korupsi e-KTP tetap digelar, Rabu (13/12). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menuding jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksakan agar sidang kasus dugaan korupsi e-KTP Setnov tetap digelar, Rabu (13/12).

"Jaksa terlalu memaksakan, kan menurut media, saya baca katanya jaksa memaksa harus sidang dan membawa dokter dari RSCM," kata Fredrich kepada CNNIndonesia.com, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (13/12).

Menurut Fredrich, kondisi Setnov tidak memungkinkan untuk menjalani sidang perkara korupsi e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau beliau (Setnov) itu tidak bisa jawab berarti kan keadaannya tidak dimungkinkan secara objektif," ujarnya.


Menurut Fredrich faktor stres yang dialami oleh Setnov membuat kondisi Setnov drop sehingga tidak bisa menjalani persidangan.

"Jangan lupa faktor stres mempengaruhi, faktor stres kan enggak bisa diperiksa sama alat, sedangkan dokternya kan harus psikolog kalau menurut saya begitu," tutur Fredrich.

Fredrich berpendapat seharusnya jaksa juga menghadirkan dokter yang merawat Setnov sejak awal, karena dokter itulah yang mengetahui kondisi Setnov yang sebenarnya.

Kata Fredrich, Setnov merupakan orang yang satria, sehingga jika keadaan Setnov memang baik-baik saja pasti Setnov akan menjalani dan menghadapi persidangan tersebut.

"Karena beliau orangnya satria, jadi memang dia hadapin, enggak takut," kata Fredrich.


Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tipikor, Yanto dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Di awal sidang tersebut, Hakim Yanto melontarkan sejumlah pernyataan kepada Setnov, namun Setnov lebih banyak diam atau menjawab dengan suara lirih sehingga terkesan menggumam.

Hakim lalu menanyakan kondisi kesehatan Setnov kepada Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Jaksa Irene Putri mengatakan jika Setnov memang mengeluh sakit, tetapi ketika diperiksa dokter pada pagi hari kondisi Setnov sehat dan bisa mengikuti persidangan.

Hakim lalu memanggil dokter yang memeriksa kondisi Setnov pada pagi tadi, Johannes Hutabarat. Sang dokter memberi keterangan memeriksa terdakwa sekitar pukul 08.00 WIB, dan ada komunikasi antara keduanya dalam pemeriksaan tersebut.


Setelahnya, hakim kembali melontarkan pertanyaan-pertanyaan awal kepada Setnov. Namun, ketua umum nonaktif Golkar dan Ketua DPR itu tetap hanya diam.

Sementara, dalam persidangan, jaksa Irene pun angkat bicara. Irene Putri menyatakan, KPK telah menunjuk dokter ahli untuk memastikan kondisi Setnov sebelum sidang.

"Dokter yang tergabung di IDI, dan salah satunya praktik di RSCM dan saat ini hadir. Kalau memang perlu kita dengar keterangan dari tiga dokter terkait. Dokter spesialis juga hadir hari ini. Kita bisa dengarkan keterangan beliau," kata Irene.

Menurut dokter, kondisi kesehatan Setnov dalam kondisi baik, hal itu dilihat dari tekanan darah, dan gula darah. Selain itu, Setnov bisa diajak berkomunikasi.
[Gambas:Video CNN] (ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER