Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak kepolisian melarang kegiatan jual beli alat bantu seks melalui aplikasi online. Kegiatan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
Pelarangan tersebut juga berkaitan dengan Hari Belanja Online Nasional yang menawarkan harga murah pada sejumlah barang. Berbagai aplikasi jual beli online tentu menjadi sasaran utama para penggila belanja.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyelidiki dugaan konten pornografi pada salah satu aplikasi jual beli online. Hal itu demi menjaga situasi tetap kondusif tanpa oknum yang memanfaatkan situasi secara tidak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aplikasi jual beli online itu menampilkan penjualan alat bantu seks atau yang dikenal dengan sextoys. Menurut Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, penjualan sextoys melalui aplikasi online dilarang karena melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
"Tidak boleh (menjual barang seperti itu), karena melanggar UU Pornografi," ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (13/12).
Adi menyatakan, pihaknya akan menyelidiki dan menindak penjualan barang-barang yang berkaitan dengan pornografi melalui aplikasi online.
CNNIndonesia.com mencoba menelusuri penjualan alat bantu seks pada salah satu aplikasi jual beli online. Dalam penelusuran itu kata kunci yang dimasukkan adalah 'alat bantu sex'.
Awalnya muncul sejumlah barang yang menyerupai alat kelamin laki-laki. Namun penampakan itu hanya muncul beberapa detik dan berganti menjadi alat-alat produk kecantikan.
Penelusuran berikutnya dilakukan dengan mengetik kata kunci lain yaitu 'bantu sex'. Dalam sekian detik sejumlah barang menyerupai alat kelamin laki-laki pun keluar.
Tidak hanya satu atau dua barang, tetapi alat bantu seks itu muncul dalam jumlah lebih dari sepuluh. Barang yang ditawarkan pun tidak terlalu mahal yakni berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp700 ribu.
Tidak hanya itu, terdapat beberapa gambar yang menampilkan tubuh perempuan yang sedang menggunakan alat bantu seks tersebut.
Menyikapi hal itu, Adi menegaskan, pihaknya akan segera menindak penjualan alat bantu seks tersebut. "Akan kami tindak," tuturnya.
(pmg/gil)