Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemerasan itu diketahui saat dilakukan operasi premanisme.
"Pelaku biasanya menderek mobil korbannya dengan paksa setelah itu meminta sejumlah uang untuk tebusan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas derek tersebut menghubungi dan meminta uang tebusan ke bengkel yang mereka janjikan. Uang tebusan itu nantinya digunakan untuk mengambil kendaraan di bengkel.
Sembilan pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
"Masyarakat harus berhati-hati dengan derek liar, apabila ada kendala teknis di jalan tol, lebih baik hubungi derek resmi," kata Argo.
Menurutnya, dengan menggunakan jasa derek resmi, masyarakat bisa terhindar dari tindak kejahatan seperti penipuan dan pemerasan. (sur)