Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jawaban Setnov saat diperiksa Penyidik, kemarin, itu berupa bantahan.
"Dari informasi yang saya dapatkan dari penyidik, responsnya justru mengatakan tidak benar atau membantah," kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT. Mondialindo Graha Perdana merupakan perusahaan induk (holding) dari PT Murakabi Sejahtera, di mana keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menjabat Direkur, dan anak perempuan Novanto menjabat sebagai Komisaris. Soal kepemilikan saham itu mencuat dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Jadi ketika kami membawa SN ke Pengadilan Tipikor, KPK sudah cukup yakin mulai dari aspek formil persidangan hingga aspek kesehatan untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12), Novanto lebih banyak diam atau menjawab dengan suara lirih sehingga terkesan menggumam saat ditanya Ketua Majelis Hakim Yanto.
Hakim lalu memanggil dokter yang memeriksa kondisi Setnov pada pagi tadi, Johannes Hutabarat. Sang dokter memberi keterangan bahwa dirinya memeriksa terdakwa pada Rabu (13/12) pukul 08.00 WIB, dan ada komunikasi antara keduanya dalam pemeriksaan tersebut.
Hakim kemudian kembali melontarkan pertanyaan-pertanyaan awal kepada Setnov. Namun, Novanto, yang juga menjabat sebagai ketua umum nonaktif Partai Golkar itu, lagi-lagi hanya diam.