Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nonaktif Setya Novanto (SN) alias Setnov bisa menjawab seluruh pertanyaan penyidik saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pada Selasa (12/12), dan saat diperiksa dokter, pada Rabu (13/12) pagi.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jawaban Setnov saat diperiksa Penyidik, kemarin, itu berupa bantahan.
"Dari informasi yang saya dapatkan dari penyidik, responsnya justru mengatakan tidak benar atau membantah," kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri melanjutkan, saat itu Setnov dikonfirmasi soal kepemilikan saham PT. Mondialindo Graha Perdana. Di dalam perusahaan itu, istri kedua Novanto, Deisti Astriani Tagor, memiliki 50 persen saham, sementara anaknya Rheza Herwindo memilik 30 persen saham.
PT. Mondialindo Graha Perdana merupakan perusahaan induk (holding) dari PT Murakabi Sejahtera, di mana keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, menjabat Direkur, dan anak perempuan Novanto menjabat sebagai Komisaris. Soal kepemilikan saham itu mencuat dalam persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Justru pertanyaan-pertanyaan tersebut direspons ketika pemeriksaan sebagai saksi dilakukan kemarin," cetus dia.
Meski bisa berkomunikasi dengan baik, lanjut Febri, tim dokter KPK tetap melakukan pemeriksaan kesehatan Setnov pagi tadi sebelum dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, untuk menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Jadi ketika kami membawa SN ke Pengadilan Tipikor, KPK sudah cukup yakin mulai dari aspek formil persidangan hingga aspek kesehatan untuk diproses lebih lanjut," tandasnya.
Dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12), Novanto lebih banyak diam atau menjawab dengan suara lirih sehingga terkesan menggumam saat ditanya Ketua Majelis Hakim Yanto.
Hakim lalu memanggil dokter yang memeriksa kondisi Setnov pada pagi tadi, Johannes Hutabarat. Sang dokter memberi keterangan bahwa dirinya memeriksa terdakwa pada Rabu (13/12) pukul 08.00 WIB, dan ada komunikasi antara keduanya dalam pemeriksaan tersebut.
Hakim kemudian kembali melontarkan pertanyaan-pertanyaan awal kepada Setnov. Namun, Novanto, yang juga menjabat sebagai ketua umum nonaktif Partai Golkar itu, lagi-lagi hanya diam.
(arh/djm)