Dakwaan Dibacakan, Kuasa Hukum Setnov Akui Praperadilan Gugur

Muhammad Andika Putra | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 17:47 WIB
Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya mengakui gugatan praperadilan gugur sejak surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor.
Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya mengakui gugatan praperadilan gugur saat surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/M Andika Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana menilai, gugatan praperadilan gugur ketika dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya.

Saat ini sidang perdana korupsi e-KTP sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Surat dakwaan juga telah dibacakan oleh jaksa.

Di tempat terpisah, sidang praperadilan Setnov juga telah berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun sidang ditunda hingga besok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Kalau pemahaman kami dakwaan harus dibacakan, karena dengan begitu proses pemeriksaan. Walaupun di situ sidang pertama pemeriksaan, apakah kemudian sebelum dakwaan itu sudah diperiksa,” kata Ketut di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/12).

Saat Ketut menyampaikan hal tersebut, dakwaan jaksa belum dibacakan di Pengadilan Tipikor. Karena itu dia menilai gugatan praperadilan belum gugur. Ia masih optimis akan memenangkan praperadilan seperti praperadilan jilid satu.

“Sampai sebelum ada putusan kami tetap optimis. Tapi apapun putusan hakim, akan tetap diterima,” kata Ketut.


Ketentuan gugur praperadilan di jelaskan pada pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi: dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Pasal tersebut sempat diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015 lalu dan diputus dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.

Putusan itu berbunyi: Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.


Mengacu pada KUHAP, kata Ketut, pemeriksaan adalah ketika dakwaan dibacakan. Ia juga mengetahui bahwa ada perbedaan tafsir mengenai pasal tersebut. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER