Divonis Satu Tahun Penjara, Penganiaya Taruna Akpol Menangis

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Rabu, 13 Des 2017 21:16 WIB
Christian Atmabrita, satu dari 14 penganiaya taruna Akpol Muhammad Adam divonis satu tahun penjara. Vonis Christian paling tinggi dibanding yang lain.
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap taruna Akpol Muhammad Adam divonis satu tahun penjara oleh majelis Hakim PN Semarang. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Christian Atmabrita Sermumes, seorang terdakwa kasus penganiayaan terhadap taruna Akademi Kepolisian, Muhammad Adam.

Mendengar hakim menjatuhkan vonis, Christian Atmabrita langsung meneteskan air mata dengan kepala tertunduk.

Vonis satu tahun penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antonius Widjajanto, Rabu (13/12), tersebut lebih tinggi dari vonis yang diterima 13 terdakwa lainnya yakni enam bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christian dijatuhi hukuman paling berat karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap yuniornya, Muhammad Adam hingga meregang nyawa.

"Ada luka memar merah di dada Muhammad Adam dari hasil visum. Dari situ, Majelis Hakim menyatakan bila terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Antonius.

Sementara itu, dalam sidang yang sama, tiga terdakwa lainnya yakni Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury dijatuhi hukuman 6 bulan ditambah 20 hari penjara. Putusan terhadap empat terdakwa tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa sebelumnya yakni 3 tahun penjara.

Ungkapan rasa penyesalan dan permintaan maaf para terdakwa berikut keluarganya kepada keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan mendasar Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.

Pada November lalu, sembilan terdakwa lain dalam kasus yang sama telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman enam bulan penjara.

Mereka adalah Evan Dwitya, Reza Ananta, Indra Zulkifli, Praja Dwi Sutrisno, Chikita Alviabo, Aditia Khaimara, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanti dan Heri Avianto.

Kasus kekerasan terhadap Muhammad Adam, taruna tingkat II Akademi Kepolisian Semarang terjadi pada 18 Mei 2017 yang dipicu sikap tidak hormat korban dan beberapa rekannya terhadap seniornya tingkat III.
(ugo/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER