Mendengar hakim menjatuhkan vonis, Christian Atmabrita langsung meneteskan air mata dengan kepala tertunduk.
Vonis satu tahun penjara yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Antonius Widjajanto, Rabu (13/12), tersebut lebih tinggi dari vonis yang diterima 13 terdakwa lainnya yakni enam bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada luka memar merah di dada Muhammad Adam dari hasil visum. Dari situ, Majelis Hakim menyatakan bila terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke 3 yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Antonius.
Ungkapan rasa penyesalan dan permintaan maaf para terdakwa berikut keluarganya kepada keluarga korban menjadi salah satu pertimbangan mendasar Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
Pada November lalu, sembilan terdakwa lain dalam kasus yang sama telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang dengan hukuman enam bulan penjara.
Mereka adalah Evan Dwitya, Reza Ananta, Indra Zulkifli, Praja Dwi Sutrisno, Chikita Alviabo, Aditia Khaimara, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanti dan Heri Avianto.
Kasus kekerasan terhadap Muhammad Adam, taruna tingkat II Akademi Kepolisian Semarang terjadi pada 18 Mei 2017 yang dipicu sikap tidak hormat korban dan beberapa rekannya terhadap seniornya tingkat III.