Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin memerintahkan agar tak ada lagi sanksi fisik pada taruna Akademi Kepolisian. Perubahan kultur di Akpol ini diminta berubah setelah insiden yang berujung tewasnya Brigadir Dua Taruna Mohamad Adam yang diduga dianiaya oleh seniornya hanya karena dianggap kurang sopan.
"Sudah diberikan arahan untuk dilakukan revitalisasi dan perubahan kultur supaya sanksi-sanksi kekerasan fisik tidak terjadi lagi,” kata Syafruddin, Senin (23/5) di Akpol, Semarang, Jawa Tengah.
Karena itu ia berharap orang tua taruna tidak lagi khawatir pada keselamatan anaknya yang belajar di Akpol.
Syafruddin juga menegaskan, kasus tewasnya Adam akan diusut tuntas. Saat ini 14 tersangka ditahan di Polda Jateng untuk kepentingan penyidikan. Mereka adalah taruna tingkat III yang diduga menganiaya Adam hingga tewas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain sanksi pidana, mereka juga akan diberi sanksi akademik. Bentuknya masih dalam proses sidang akademik.
"Penahanan sudah dilakukan. Untuk pidana umummya, masih menunggu penyidikan oleh Polda Jateng, sedangkan sanksi akademik masih dibahas dalam sidang akademik,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolda Jateng Inspektur Jendera Condro Kirono mengatakan, penetapan 14 orang tersangka itu didasarkan pada penyelidikan yang meliputi olah TKP dan pemeriksaan 35 saksi yang terdiri dari 14 taruna tingkat III dan 21 taruna tingkat II.
Adam dilaporkan tewas pada Kamis (18/5) di kompleks Akpol Semarang. Taruna tingkat II tersebut diduga tewas dianiaya seniornya. Hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Semarang menyebut Adam tewas karena luka lebam di paru-paru. Luka mematikan tersebut diduga didapat dari penganiayaan para seniornya.
Menurut beberapa saksi, sebelum tewas, korban bersama rekan-rekan satu angkatannya diketahui berada di kamar taruna tingkat III. Mereka diminta untuk melaporkan kesalahan yang dilakukan Taruna Tingkat I yang tergabung dalam Korps Himpunan Indonesia Timur (HIT).
Kesalahan ini berujung pada sanksi yang diberikan senior tingkat III kepada taruna junior berjumlah 22 orang.
Mereka diminta melakukan posisi mersing atau badan terbalik dengan kepala di bawah dan kaki di atas. Dalam posisi itu, korban ditarik seniornya kemudian dipukuli beberapa kali di bagian ulu hati.
Tak berselang lama, korban mendadak kejang dan tak sadarkan diri. Peristiwa ini akhirnya sampai ke staf pengajar yang kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Akpol. Belum sempat melakukan tindakan maksimal, korban sudah tewas.