Fahri Hamzah Kalahkan PKS di Tingkat Banding

S. Yugo Hindarto & Patricia Diah Ayu Saraswati | CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2017 19:11 WIB
Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS tidak sah.
Fahri hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS di tingkat Banding. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fahri Hamzah kembali menang melawan pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan DPP PKS.

Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengeluarkan surat pemberitahuan isi putusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI dan telah dilayangkan kepada Fahri Hamzah. Surat pemberitahuan itu dikeluarkan Kamis (14/12).

"Sudah diputus," kata Humas PT Jakarta, Johannes Suhadi melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.com.
Surat pemberitahuan itu berisi tentang putusan pengadilan tinggi Jakarta pada 24 Oktober 2017, nomor 334/PDT/2017/PT DKI dalam perkara DPP PKS (pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amar putusan itu menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016.

Putusan itu juga menghukum DPP PKS untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding sebesar Rp150 ribu.

Perkara ini, bermula ketika Fahri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan DPP PKS. Fahri menggugat pemecatannya melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tingkat pertama, PN Jakarta Selatan memenangkan Fahri dan menyatakan secara tegas bahwa pemberhentian Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR dan Wakil Ketua DPR RI dalam keadaan status quo (tidak mempunyai kekuatan hukum/ tidak berlaku) sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan DPP PKS harus mengembalikan status Fahri Hamzah sebagai kader, sebagai anggota DPR dan tidak mengganggu posisinya sebagai Wakil Ketua lembaga legislatif Senayan. DPP PKS juga dikenai sanksi imateril harus membayar Rp 30 miliar.

PKS kemudian melakukan upaya banding atas putusan PN Jakarta Selatan itu. PKS belum memberikan komentar terkait kekalahan dari Fahri hamzah di tingkat banding ini.
Kuasa Hukum Fahri, Mujahid Latief mengatakan keputusan tersebut semakin menguatkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 nomor 214/Pdt.G/2016/PNJkt.Sel," kata Mujahid di Gedung DPR, Kamis (14/12).

Dengan putusan tersebut, kata Mujahid, keputusan PKS yang memberhentikan Fahri dari keanggotaan PKS batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum.

"Tidak sah atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusam nomor 463 dan seterusnya tertanggal 1 april 2016 tentang pemberhentian penggugat sebagai anggota PKS," tutur Mujahid. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER