Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD DKI Jakarta tak mempermasalahkan masa yang dibutuhkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan kembali dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi.
Raperda Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta. Dan, pagi tadi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tak akan ada pembahasan itu pada 2018 karena akan dikaji tim khusus.
Menanggapi itu Ketua Fraksi NasDem di DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus menyerahkan nasib dua raperda terkait reklamasi itu kepada Pemprov DKI yang dipimpin Anies. Ia ia mengingatkan agar Pemprov DKI Jakarta pun bersinergi dengan pemerintah pusat terkait itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan ada pemerintah pusat yang meminta [dua raperda] segera dibahas," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (15/12).
Pria yang juga menjadi anggota Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Jakarta itu menyayangkan andai kajian yang dilakukan tim Anies memakan waktu hingga setahun.
"Kalau mau mengkaji [hingga setahun] terlalu lamban. Ya, [dua raperda] itu kan sudah diminta untuk ditarik, untuk dikaji. Tapi, kalau untuk menyelesaikan itu butuh setahun [2018] itu ya berarti gubernurnya sangat lambat untuk menentukan arah pembangunan," ujar Bestari.
Pagi tadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Raperda terkait Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) telah dicabut dari DPRD DKI Jakarta.
“Jadi kita cabut Raperdanya, dan pada fase ini dengan dicabutnya (Raperda) maka tidak akan ada pembahasan apapun di tahun 2018,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (15/12).
“Kemarin DPRD sudah serahkan secara langsung. Jadi final tak ada pembahasan apapun di sana (DPRD) sampai saya instruksikan lagi,” sambungnya seraya memaparkan telah membentuk tim khusus untuk mengkaji kembali dua raperda tersebut agar bisa lebih memihak kepada kepentingan masyarakat.
Anies mengatakan Raperda terbaru nanti isinya akan ada perubahan agar sesuai dengan kepetingan masyarakat dan dikaji dari sisi sosiologis, ekonomis, lingkungan, dan geografis.
“Yang jelas Raperda ini akan lebih memihak kepada masyarakat pesisir,” kata dia.
Terkait semua konsekuensi yang didapat atas dicabutnya Raperda tersebut Anies mengaku akan segera membuat landasan hukum baru.
Namun, untuk saat ini dia tak ingin terburu-buru dan hanya akan fokus untuk memastikan warga tak terkena limpahan banjir rob dari laut atau tersiksa karena lahan pencahariannya sebagai nelayan tergerus pembangunan.
“Akan dibuatkan landasan hukum, tapi untuk sekarang fokus sama masyarakat dulu,” kata Anies.
Menanggapi hal tersebut, dihubungi terpisah, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menyatakan tak ada masalah andai Gubernur DKI hendak mendahulukan kajian tim khususnya.
"Satu hal yang bijaksana yang dilakukan oleh pak Anies, karena pada dasarnya adalah dia menunggu kajian tersebut lengkap. Kalau belum lengkap, buat apa [dikirim ke DPRD] nanti enggak komprehensif di dewan," ujar politikus Partai Demokrat tersebut saat dihubungi .
"Kita kan semuanya mau komprehensif. Jadi, sudah saatnya bahwa produk perda itu visioner. Bisa membaca, bisa menghadapi tantangan zaman," katanya.
(djm)