Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Diskotek MG Club International, yang beralamat di Jalan Tubagus Angke, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Senin (18/12).
Hal ini diketahui dari surat beromor 8574/-1.858.8 yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi.
Surat ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) pada hari yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi penggalan surat berbunyi, "Dengan ini disampaikan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club melanggar izin yang diberikan dan melanggar peraturan yang berlaku, atas hal tersebut maka Tanda Daftar Usaha Pariwisata MG Club International dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani surat ini."
Penerbitan surat tersebut adalah tindak lanjut dari langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri yang merazia diskotek itu pada Minggu (17/12) dini hari.
DPMPTSP DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.
Pencabutan TDUP Diskotek MG didasarkan pada beberapa peraturan, yakni Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 18 Desember 2017 tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup, dan Diskotek.
Sebelumnya, BNN dan BNNP DKI Jakarta melakukan penggrebekan di Diskotik MG, pada Minggu (17/12) pukul 02:30 WIB, dan dipimpin langsung oleh Kepala BNN Komjen Budi Waseso dan Kepala BNNP DKI Brigjen Johnny Latupeirissa.
Dari penggrebekan itu, petugas berhasil mendapati keberadan laboratorium dan bahan baku pembuat sabu cair di lantai 2 dan lantai 4 diskotik MG.
(arh)