KPK Dalami Peristiwa Saat Setnov Hilang 15-16 November 2017

Feri Agus | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 10:27 WIB
KPK menyelidiki rangkaian logis kala Setnov hilang saat hendak ditangkap, dan keberadaannya diketahui usai kecelakaan mobil yang disopiri seorang wartawan.
KPK menyelidiki rangkaian logis kala Setnov hilang saat hendak ditangkap, dan keberadaannya diketahui usai kecelakaan mobil yang disopiri seorang wartawan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Salah satunya dengan mencari tahu rangkaian logis dari peristiwa hilangnya Setnvo saat akan dibawa penyidik KPK dari rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta tengah bulan lalu.

"Kami ingin pastikan dulu ada rangkaian peristiwa yang logis sekitar tanggal 15-16 November saat itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setya 'menghilang' hampir sehari saat hendak dibawa paksa penyidik KPK dari rumahnya pada 15 November malam. Posisinya lalu menjadi misteri hingga ditemukan terlibat kecelakaan mobil yang dikendarai seorang wartawan, Hilman Mattauch, pada 16 November malam.

Febri mengatakan pihaknya telah membuka penyelidikan atas dugaan menghalang-halangi atau merintangi penangangan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menyeret Setya Novanto.

Penyelidikan tersebut terkait dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 21 Undang-Undang Tipikor berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."

"Agar ini juga jadi pembelajaran ke depan, fasilitas-fasilitas atau kewenangan-kewenangan yang dilmiliki pihak-pihak tertentu kemudian tidak digunakan untuk melindungi tersangka atau pihak-pihak yang diproses dalam kasus korupsi ini," imbuh Febri soal dibukanya penyelidikan atas dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi e-KTP tersebut.

KPK Dalami Peristiwa Saat Setnov Hilang 15-16 November 2017Misteriusnya keberadaan Setya Novanto yang hilang saat hendak ditangkap KPK menjadi terang setelah mobil yang ditumpangi pria yang kala itu menjabat Ketua DPR dan Ketum Golkar menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, 16 November 2017 malam.(CNN Indonesia/Hesti Rika)


Febri mengatakan, dalam penyelidikan baru terkait penanganan perkara e-KTP ini, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak, salah satunya Hilman Mattauch yang saat peristiwa 16 November berstatus kontributor Metro TV. Namun, Febri enggan bicara lebih jauh pihak-pihak lain yang telah diminta keterangannya.

"Sebenarnya kami sudah periksa beberapa orang, tapi kami belum bisa membuka saat ini. Karena KPK masih mendalami peristiwa-peristiwanya," ujar Febri soal proses penyelidikan atas dugaan menghalang-halangi penanganan perkara korupsi e-KTP tersebut. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER