Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam persidangan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Ketiga pejabat yang juga politikus PDIP itu telah diminta keterangannya saat perkara yang menjerat Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat itu masih dalam tingkat penyidikan.
"Sebagian dari mereka sebenarnya sudah dipanggil juga pada tahap penyidikan. Jadi ketika dibutuhkan pada proses persidangan tentu tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan pemanggilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menyatakan, jaksa penuntut umum KPK ingin membuktikan dakwaan terhadap Setnov, dimulai dari pertemuan yang membahas anggaran proyek e-KTP hingga pemberian uang sekitar US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille.
"Tentu saksi-saksi yang mendukung hal itu akan dihadirkan di persidangan," ujar Febri.
"Selain memang saksi-saksi lain yang juga pernah kami panggil dalam persidangan untuk Irman dan Sugiharto [dua mantan pejabat Kemendagri yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP] atau pun untuk [pengusaha yang jadi terdakwa e-KTP] Andi Narogong," imbuhnya.
Menurut Febri, kasus korupsi e-KTP ini memiliki bagian-bagian penting yang harus dibuktikan di persidangan Setnov. Adapun bagian penting yang dimaksud mulai dari pembahasan anggaran, pengadaan, sampai aliran uang yang masuk ke kantong sejumlah pihak, baik pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR periode 2009-2014, serta pelaksana proyek.
"Pasti itu akan kami telusuri satu persatu," tuturnya.
Sebelumnya kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail curiga ada main mata sehingga nama tiga kader PDIP, Ganjar, Olly, serta Yasonna hilang dalam surat dakwaan untuk kliennya.
Padahal, dalam surat dakwaan sebelumnya untuk mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, nama para politikus PDIP itu tercantum sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Untuk sidang dengan terdakwa Setnov, agenda sidang selanjutnya akan digelar Rabu (20/12). Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta besok itu akan mendengarkan eksepsi dari kubu Setnov. Setelah itu majelis hakim akan membacakan putusan sela, dan kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
(kid/sur)