Kuasa Hukum Setnov Belum Rampungkan Berkas Eksepsi

Feri Agus & Djibril Muhammad | CNN Indonesia
Selasa, 19 Des 2017 17:15 WIB
Eksepsi yang akan disampaikan besok hanya dari tim kuasa hukum. Selaku terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto tak akan menyampaikan eksepsi.
Eksepsi yang akan disampaikan besok hanya dari tim kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto belum merampungkan surat eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak Setnov berkesempatan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (20/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Belum selesai. Diusahakan supaya malam ini selesai," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maqdir mengatakan, eksepsi yang akan disampaikan besok hanya dari tim kuasa hukum. Menurut dia, Setnov selaku terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP tak akan menyampaikan eksepsi pribadinya.

"Eksepsi hanya dari PH (penasihat hukum)," tuturnya.

Maqdir mengatakan, inti dari eksepsi yang disusun pihaknya adalah perbedaan antara dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan dakwaan kliennya.

"Ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek itu," ujarnya.

Menurut Maqdir, KPK telah melakukan kesalahan dalam menyusun dakwaan Setnov lantaran terdapat banyak perbedaan pada isinya, terutama pihak-pihak yang turut diperkaya dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Semestinya, kata dia, orang yang didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, surat dakwaan yang disusun tak memiliki perbedaan yang signifikan. Maqdir pun meminta KPK mengakui kesalahannya dalam menyusun dakwaan untuk Setnov.

"Kalau mereka (KPK) salah (seharusnya) ngaku saja salah. Enggak usah bilang bahwa ini strategi. Nyusun surat dakwaan itu, surat dakwaan itu harus pasti," tuturnya.

Salah satu hal yang paling disoroti Maqdir adalah hilangnya nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Dia menuding KPK main mata, sehingga tiga kader PDIP itu tak dimasukkan sebagai penerima uang proyek e-KTP.

"Kenapa di perkara ini kok tiba-tiba namanya Ganjar yang terima uang hilang, bukan hanya pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang, apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK?" kata Maqdir usai sidang, Rabu pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER