Pihak Setnov berkesempatan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (20/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Belum selesai. Diusahakan supaya malam ini selesai," kata kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksepsi hanya dari PH (penasihat hukum)," tuturnya.
"Ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek itu," ujarnya.
Semestinya, kata dia, orang yang didakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, surat dakwaan yang disusun tak memiliki perbedaan yang signifikan. Maqdir pun meminta KPK mengakui kesalahannya dalam menyusun dakwaan untuk Setnov.
"Kalau mereka (KPK) salah (seharusnya) ngaku saja salah. Enggak usah bilang bahwa ini strategi. Nyusun surat dakwaan itu, surat dakwaan itu harus pasti," tuturnya.
"Kenapa di perkara ini kok tiba-tiba namanya Ganjar yang terima uang hilang, bukan hanya pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang, apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK?" kata Maqdir usai sidang, Rabu pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (pmg)