KPK Akan Buka Anggota Penerima Uang e-KTP di Sidang Setnov

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 20 Des 2017 19:42 WIB
KPK akan menjelaskan perbedaan dakwaan Setya Novanto dengan terdakwa sebelumnya, seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
Febri Diansnya mnegatakan, KPK akan menjelaskan perbedaan dakwaan Setya Novanto dengan terdakwa sebelumnya, seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) janji akan menguraikan anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP tahun 2011. Dalam surat dakwaan Ketua nonaktif DPR Setya Novanto sejumlah anggota dewan disebut menerima US$12,8 juta dan Rp44 miliar.

"Nama-nama yang ada atau uraian lebih rinci dari poin nomor 13 yang ada dalam dakwaan yaitu sejumlah anggota DPR diperkaya jutaan US dolar dan puluhan miliar rupiah tersebut nanti akan kita uraikan di persidangan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta,

Febri menyatakan, perincian nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 yang diduga menikmati uang panas proyek e-KTP dilakukan untuk membuktikan perbuatan Setnov dalam korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini persidangan untuk Setya Novanto maka yang dibuktikan adalah dakwaan untuk Setya Novanto," tuturnya.

Menurut Febri, pihaknya tengah menyiapkan jawaban atas eksepsi Setnov yang telah disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta siang tadi. Dalam jawaban itu pihaknya juga akan menjelaskan perbedaan dakwaan Setnov dengan terdakwa sebelumnya.

"Saya kira nanti bisa dijelaskan lebih detail ya dalam jawaban atas eksepsi ini ataupun nantinya dalam proses pembuktian lebih lanjut," kata dia.

Pada sidang tadi, tim penasihat hukum Setnov mempermasalahkan perbedaan dakwaan Setnov dengan dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Salah satu hal yang disorot adalah hilangnya nama-nama anggota DPR yang diduga menerima uang dari proyek e-KTP di dalam dakwaan Setnov. Tim penasihat hukum Setnov menyebut KPK sengaja menghilangkan nama-nama wakil rakyat tersebut.

Nama-nama anggota DPR periode 2009-2014 penerima uang e-KTP, yang ada di dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, di antaranya Melcias Marchus Mekeng menerima sebesar US$1,4 juta, Olly Dondokambey sebesar US$1,2 juta, Tamsil Lindrung US$700 ribu.

Kemudian Mirwan Amir US$1,2 juta, Arief Wibowo US$108 ribu, Chaeruman Harahap US$584 ribu dan Rp26 miliar, Ganjar Pranowo US$ 520 ribu, Agun Gunandjar Sudarsa US$1,047 juta, Mustoko Weni US$408 ribu, Ignatius Mulyono US$258 ribu.

Selain itu, Taufik Effendi US$103 ribu, Teguh Djuwarno US$167 ribu, Rindoko Dahono Wingit, Nu’man, Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini masing-masing US$37 ribu.

Selanjutnya, Yasona Laoly US$84 ribu, Khatibul Umam Wiranu US$400 ribu, Marzuki Ali Rp20 miliar, serta Anas Urbaningrum US$5,5 juta.

"Yang menjadi pertanyaan kami adalah, uang yang diterima oleh orang-orang yang sengaja dihilangkan namanya oleh penuntut umum, sebesar tersebut di atas berada di tangan siapa?" kata tim kuasa hukum Setnov. (djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER