KPK Panggil Putri Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 10:33 WIB
KPK memeriksa putri Setya Novanto, Dwina Michaella. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus korupsi e-KTP.
KPK berencana memeriksa putri Setya Novanto, Dwina Michaella dalam kasus korupsi e-KTP. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap putri Setya Novanto, Dwina Michaella dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dwina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (21/12).

Pemeriksaan anak Setnov dari istri pertamanya itu terkait kepemilikan sahamnya di PT Murakabi Sejahtera yang mengikuti tender proyek e-KTP pada 2011 lalu. Dwina diketahui pernah duduk sebagai komisaris PT Murakabi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mendalami kepemilikan saham di PT Murakabi, penyidik KPK juga ingin menelusuri kepemilikan PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan perusahaan induk (holding) PT Murakabi.

"Sejauh ini fokus yang ingin diklarifikasi dan didalami adalah terkait dengan kepemilikan saham dan kepemilikan perusahaan Murakabi dan Mondialindo," ujar Febri beberapa hari lalu.

KPK berharap Dwina memenuhi panggilan penyidik KPK kali ini. Anak perempuan Setya Novanto itu sempat mangkir dalam panggilan sebelumnya pada akhir November 2017 lalu.

KPK telah menguraikan peran dari keluarga Setnov di dalam surat dakwaan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada Rabu pekan lalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, keluarga Setnov memiliki saham di PT Murakabi.

PT Murakabi merupakan salah satu konsorsium yang disiapkan Tim Fatmawati bentukan Andi Agustinus alias Andi Narogong Cs untuk mengikuti tender proyek e-KTP tahun 2011. Perusahaan itu dijadikan pendamping Konsorsium PNRI, yang sudah dipastikan melaksanakan proyek e-KTP.

Perusahaan tersebut dikendalikan Setnov lewat Rheza, Irvan, dan Deisti. Setnov lewat Irvan membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan yang tak lain adalah adik kandung Andi Narogong.

Sementara, Deisti dan Rheza membeli saham sebuah perusahaan bernama PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Deisti memiliki 50 persen, sementara Rheza memegang 30 persen saham perusahaan itu.

Sedangkan Dwina menjabat sebagai Komisaris PT Murakabi. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Menara Imperium lantai 27, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, yang tak lain merupakan milik Setya Novanto.


[Gambas:Video CNN] (ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER