KPK Jebloskan Tersangka BLBI Syafruddin Temenggung ke Rutan

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 21 Des 2017 16:53 WIB
Syafruddin Arsyad Temenggung ditahan di Rumah Tahanan KPK, yang terletak di belakang gedung merah putih untuk 20 hari ke depan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang terletak di belakang gedung merah putih. (CNN Indonesia/Feri Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (21/12).

Tersangka korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.50 WIB.

Syafruddin mengatakan, bakal menjalani proses hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah. Pria yang sudah mengenakan seragam tahanan oranye itu mengaku akan patuh terhadap hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira, saya menjalani dengan sebaik-baiknya, saya akan patuh dengan semua peraturan yang ada," tutur dia di gedung KPK, Jakarta.

Namun, menurut Syafruddin apa yang dilakukan selaku ketua BPPN ketika itu mengeluarkan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku salah satu obligor BLBI sudah sesuai aturan. Dia mengklaim tak ada aturan yang dilanggar saat itu.

"Semua yang saya kerjakan di BPPN sesuai dengan aturan semua, sudah sesuai audit BPK dan semua sudah dikerjakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Syafruddin membantah telah menerima imbalan atas tindakannya memberikan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dia berjanji bakal kooperatif mengikuti proses hukum dan akan menyampaikan bukti-bukti dalam persidangan dirinya.

"Saya kira saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Inilah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua," kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Syafruddin ditahan untuk 20 hari pertama. Menurut Priharsa, Syafruddin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, yang terletak di belakang gedung merah putih.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim, salah satu obligor BLBI.

Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER