Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Islam Damai Aman (Idaman) yang dibentuk musisi dangdut kawakan, Rhoma Irama akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak diloloskan dalam tahap penelitian administrasi seleksi calon peserta Pemilu 2019.
Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, pihaknya bakal menggugat keputusan KPU ke Bawaslu pada Jumat (29/12).
"Besok kita langsung mengajukan gugatan ke Bawaslu bersama Pak Ketua Umum (Rhoma Irama). Jam 2
Insya Allah," ucap Ramdansyah kepada
CNN Indonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramdansyah mengatakan, Partai Idaman tidak akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bawaslu terkait gugatan yang akan diajukan. Alasannya, karena besok (29/12) merupakan batas akhir pengajuan gugatan.
"Lagipula kita juga sudah pernah konsultasi sebelumnya, pas kita enggak diloloskan di tahap administrasi awal," tutur Ramdansyah.
Partai Idaman sempat tidak diloloskan KPU pada tahap penelitian administrasi. Partai Idaman lalu menggugat keputusan KPU ke Bawaslu. Bawaslu kemudian memenangkan gugatan dan Partai Idaman diberi kesempatan untuk mengikuti tahap penelitian administrasi perbaikan.
Ramdansyah berharap, Bawaslu memenangkan gugatan partainya agar dapat memperbaiki syarat administrasi ke KPU. Apabila KPU meloloskan Partai Idaman pada tahap penelitian administrasi perbaikan, maka partai Rhoma Irama itu dapat melanjutkan ke tahap akhir, yakni verifikasi faktual.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, ada lima partai politik yang berkonsultasi. Kelima partai politik tersebut juga berencana menggugat KPU setelah tidak diloloskan di tahap penelitian administrasi perbaikan.
"Sudah lima partai yang berkonsultasi," tutur Rahmat kepada
CNN Indonesia.com melalui pesan singkat.
Kelima partai politik itu antara lain Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Hanya dua partai yang belum berkonsultasi, yakni Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Sejauh ini, ada 14 partai politik yang menjalani tahap akhir seleksi calon peserta pemilu 2019. Tahap akhir tersebut yakni verifikasi faktual yang dilakukan hingga 20 Februari 2018 mendatang.
Ke-14 partai politik itu yakni, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PAN, PKS, PSI, PBB, PKPI, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, Perindo, dan NasDem.
Nantinya, mereka yang lolos tahap verifikasi faktual akan sah menjadi peserta pemilu 2019.
Selain itu, ada dua partai politik yang masih berpeluang mengikuti tahap verifikasi faktual, yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda. Keduanya diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat administrasi untuk bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual. Nasib keduanya akan diumumkan KPU pada awal Januari 2018 mendatang.
(ugo/djm)