Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah mengatakan, pihaknya bakal menggugat keputusan KPU ke Bawaslu pada Jumat (29/12).
"Besok kita langsung mengajukan gugatan ke Bawaslu bersama Pak Ketua Umum (Rhoma Irama). Jam 2 Insya Allah," ucap Ramdansyah kepada CNN Indonesia.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lagipula kita juga sudah pernah konsultasi sebelumnya, pas kita enggak diloloskan di tahap administrasi awal," tutur Ramdansyah.
Ramdansyah berharap, Bawaslu memenangkan gugatan partainya agar dapat memperbaiki syarat administrasi ke KPU. Apabila KPU meloloskan Partai Idaman pada tahap penelitian administrasi perbaikan, maka partai Rhoma Irama itu dapat melanjutkan ke tahap akhir, yakni verifikasi faktual.
"Sudah lima partai yang berkonsultasi," tutur Rahmat kepada CNN Indonesia.com melalui pesan singkat.
Kelima partai politik itu antara lain Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Hanya dua partai yang belum berkonsultasi, yakni Partai Idaman dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Sejauh ini, ada 14 partai politik yang menjalani tahap akhir seleksi calon peserta pemilu 2019. Tahap akhir tersebut yakni verifikasi faktual yang dilakukan hingga 20 Februari 2018 mendatang.
Ke-14 partai politik itu yakni, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PAN, PKS, PSI, PBB, PKPI, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, Perindo, dan NasDem.
Nantinya, mereka yang lolos tahap verifikasi faktual akan sah menjadi peserta pemilu 2019.
Selain itu, ada dua partai politik yang masih berpeluang mengikuti tahap verifikasi faktual, yaitu Partai Berkarya dan Partai Garuda. Keduanya diberi kesempatan untuk memperbaiki syarat administrasi untuk bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual. Nasib keduanya akan diumumkan KPU pada awal Januari 2018 mendatang.