"Jumlah perkara yang diputus tahun 2017 menurun 1,64 persen jika dibandingkan tahun 2016 yang memutus 16.233 perkara," ujar Hatta Ali dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/12).
Hatta Ali. (CNN Indonesia/Tiara Sutari) |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatta mengatakan dari angka tersebut, maka jumlah sisa perkara 2017 sebanyak 1.571 perkara.
Dari jumlah perkara yang diputus MA tahun ini, Hatta menerangkan sebanyak 14.578 berhasil diputus kurang dari tiga bulan.
Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan jangka waktu penanganan perkara yang diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 Tahun 2014.
Dalam SK tersebut dikatakan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 250 hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju.
Selain itu, dari 15.181 perkara yang diterima MA sepanjang tahun 2017, perkara kasasi merupakan perkara yang paling banyak diterima dengan jumlah 11.145. Sementara perkara peninjauan kembali sebanyak 3.904 perkara.
Di sisi lain, Hatta juga menyampaikan tentang sistem one day publish yang diterapkan MA. Lewat sistem tersebut, hasil persidangan yang dilakukan MA harus langsung dimuat atau dipulikasi pada hari yang sama.
"Putus hari ini, hari itu juga harus dimuat putusannya, sekalipun baru amar putusa, itulah kami memberlakukan one day publish," kata Hatta.
Sistem tersebut, menurut Hatta bertujuan untuk menunjukkan transparansi yang dilakukan MA dalam setiap persidangan dan keputusan yang diambil. (kid)
Hatta Ali. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)