Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Jasriadi, ketua grup Saracen, kelompok yang diduga menyebar kebencian.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata JPU Sukatmini membacakan dakwaan di Pekanbaru pada Kamis (28/12), seperti dikutip dari Antara.
Sukatmi menjelaskan, perbuatan pertama dilakukan terdakwa, dengan menerima Kartu Tanda Penduduk dari saksi S yang meminta terdakwa untuk memeriksa jadwal keberangkatan haji. Lalu terdakwa memfoto KTP dan memasukkannya ke dalam aplikasi "
photoshop" di Komputer milik terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa tanpa ijin dari saksi S kemudian mengubah nama di foto KTP denga aplikasi
photoshop menjadi Saracen. Terdakwa juga mengbah tanggal lahir saksi S menjadi tanggal 10 Oktober 1991.
"Selanjutnya terdakwa menggunakan identitas KTP saksi atas nama Saracen seolah-olah data otentik milik untuk memverifikasi akun facebook SARACEN," ujar jaksa.
Terdakwa didakwa juga karena telah mengakses akun facebook saksi Sri Rahayu Ningsih yang telah disita oleh penyidik Mabes Polri. Jasriadi menggunakan akun tersebut tanpa seizin Sri Rahayu dan penyidik Mabes Polri.
"Bahwa tujuan terdakwa mengakses akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih untuk memperoleh informasi bahwa benar saksi Sri Rahayu Ningsih sudah ditangkap petugas kepolisian," ungkap JPU.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksi Sri Rahayu Ningsih diketahui memberikan email dan password kepada Jasriadi untuk dipulihkan karena diblokir oleh
facebook. Jasriadi kemudian memulihkan akun tersebut dengan dengan mengubah
password dan bisa mengaksesnya.
Terdakwa melakukan perubahan status di akun
facebook milik Sri Rahayu Ningsih dengan alamat tautan https://www.facebook.com/sri sebanyak tiga kali. Status pertama, yakni "adakah keadilan di negeri ini", status kedua "mati satu tumbuh seribu, dan status ketiga memuat tiga gambar yang berisikan
"screenshot" status orang, salah satunya gambar Basuki Purnama Tjahaja Purnama alias ahok.
Selain mengubah tampilan akun
facebook Sri Rahayu Ningsih yang semula foto Sri Rahayu Ningsih dengan suami Oce Marna, terdakwa juga mengganti foto sampul dengan tulisan Muslim Cyber Army Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan akun itu, Jasriadi juga memberikan akses kepada teman dengan inisial FM yang tidak berhak atas akun facebook tersebut. Pemberian akses dilakukan agar FM melakukan kritik terhadap pemerintah melalui akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih tersebut.
(agi)