Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede menjawab kritik yang disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra. Mangara menyebut Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, bukan ditutup tapi dialihfungsikan bagi pedagang kaki lima di salah satu jalurnya.
"Bahwa itu sebenarnya bukan penutupan jalan, tetapi dengan kebijakan transportasi ini, ada jalan yang tidak terpakai, maka kita pakai separuh untuk PKL dan itu pun waktu tertentu," kata Mangarra usai menghadiri diskusi Penataan Tanah Abang di Jakarta, Kamis (4/12).
Diskusi itu digelar oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan dihadiri oleh Dinas Perhubungan DKI, PT Transjakarta, pihak kepolisian, termasuk Dirlantas Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Halim Pagarra menyebut ada aturan undang-undang yang dilanggar dalam penataan kawasan Tanah Abang, antara lain Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jalan dan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
UU 8/2004 Pasal 1 menyebutkan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Sedangkan UU 22/2009 Pasal 1 menyebutkan, Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Suasana di Jalan Jatibaru Raya, di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"Oleh karena itu, sangat dilematis juga bahwa manajemen dan rekayasa lalu lintas ini dilakukan di luar ketentuan," kata Halim dalam diskusi itu.
Halim pun mengingatkan ketentuan pidana yang tercantum pada Pasal 63 UU/38 2004 untuk setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Dia menyebutkan pasal 63 UU 38/2004, apabila sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan, akan dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan Rp500 juta. "Kurungan penjara 18 bulan," kata Halim.
Meski demikian, Halim mengaku mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta dalam menata kawasan tersibuk di ibu kota itu, selama tetap dalam koridor hukum.
"Kebijakan untuk pemanfaatan PKL dan transportasi kami dukung, tetapi jangan dilabrak aturan yang ada," kata Halim.
Pengamat transportasi Darmaningtyas berpendapat, fungsi jalan di Jatibaru Raya tidak sepenuhnya hilang karena masih ada angkutan umum melintas, yakni bus Tanah Abang Explorer milik PT Transjakarta.
"Bahwa jalan itu hilang untuk kendaraan pribadi, benar. Tetapi untuk angkutan angkutan umum, tidak," kata Darmaningtyas.
(pmg/gil)