Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif sebagai tersangka suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengerjaan pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017. KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan serta menetapkan empat tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).
Latif, lanjutnya, diduga menerima komitmen imbalan atau
fee dari proyek pembangunan RSUD Damanhuri sebesar Rp3,6 miliar. Uang tersebut terkait pembangunan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan komitmen fee proyek tersebut adalah 7,5 persen atau sekitar Rp3,6 miliar," ungkap dia.
Latif ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Witono.
Menurut Agus,
fee proyek itu diterima Latif secara bertahap dari Donny. Perusahaan yang dipimpin Donny, PT. Menara Agung, merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.
"Dugaan realisasi pemberian
fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar," tuturnya.
Agus melanjutkan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Latif dan lima orang lainnya kemari, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, rekening koran PT. Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milik Latif yang berada di ruang kerjanya.
Latif, Basit, dan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(arh/gil)