Setelah ada penyerahan uang tersebut, pemberi suap menyampaikan kalimat tertentu kepada Latif berupa kode untuk memastikan bahwa uang suap itu terkirim.
"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat, 'Udah seger, kan?'," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif ditetapkan tersangka suap bersama Donny serta dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Latif, Basit, dan Rifani diduga sebagai penerima suap, sementara Donny pemberi suap.
Agus melanjutkan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milim Latif di ruang kerjanya.
Latif, Basit, dan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Lihat juga:Melawan Korupsi Sejak Skala Kecil |