Kode Suap ke Bupati Hulu Sungai Tengah: 'Udah Seger, kan?'

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 05 Jan 2018 18:24 WIB
Setelah mengirim uang suap proyek RSUD, penyuap mengonfirmasi kepada Bupati Hulu Sungai Tengah dengan kode, "Udah seger, kan?".
Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (berkemeja putih panjang), di gedung KPK, Jumat (5/1). Transaksi suap dilakukan dengan kode, 'udah seger, kan?'. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif menerima suap berupa imbalan atau commitment fee proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sebesar Rp3,6 miliar atau 7,5 persen dari nilai proyek.

Setelah ada penyerahan uang tersebut, pemberi suap menyampaikan kalimat tertentu kepada Latif berupa kode untuk memastikan bahwa uang suap itu terkirim.

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat, 'Udah seger, kan?'," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkannya sebagai tersangka suap proyek yang dikerjakan oleh PT. Menara Agung. Latif diduga menerima suap dari Direktur Utama PT. Menara Agung, Donny Winoto, terkait pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di rumah sakit tersebut.

Latif ditetapkan tersangka suap bersama Donny serta dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT. Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani. Latif, Basit, dan Rifani diduga sebagai penerima suap, sementara Donny pemberi suap.

Agus melanjutkan, penyerahan jatah proyek kepada Latif dilakukan bertahap. Yakni, pada periode September-Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.

"Sebagai komisi saudara DON (Donny) melakukan transfer ke sodara FRI (Fauzan Rifani) sebesar Rp25 juta," tutur Agus.

Agus melanjutkan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milim Latif di ruang kerjanya.

Latif, Basit, dan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER