Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif dan lima orang lainnya di dua lokasi berbeda, yakni Surabaya, Jawa Timur dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Penangkapan terhadap Latif dan lima orang lainnya tersebut merupakan OTT pertama KPK pada 2018. Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan kronologi OTT yang dilakukan di dua daerah tersebut pada Kamis (4/1).
Dalam OTT tersebut, kata Agus, tim KPK pertama kali menangkap Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sekitar pukul 09.20 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim KPK amankan saudara DON (Donny) Direktur Utama PT Menara Agung di Bandara Juanda Surabaya saat yang bersangkutan akan terbang ke Banjarmasin," kata Agus dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Kemudian, lanjut Agus, tim KPK menangkap Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani di rumahnya. Dari rumah Rifani turut diamankan buku tabungan Bank Mandiri.
Setelah menangkap Rifani, tim KPK mengamankan Bupati Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah. Latif kemudian dibawa ke rumah dinasnya. Dari lokasi, tim KPK mengamankan sejumlah uang dan buku tabungan.
"Dari lokasi tersebut diamankan daribdalam brankas uang Rp65,65 juta dan sejumlah buku tabungan dari berbagai bank termasuk salah satu buku tabungan FRI (Fauzan Rifani)," ujar Agus.
Tim KPK lantas menangkap Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit di pasar khusus. Terakhir, Rudy Yushan Afarin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Tukiman selaku konsultan pengawas, yang diciduk tim KPK.
Enam orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke gedung KPK. Setelah langsung diperiksa secara intensif. KPK lantas menetapkan empat tersangka, yakni Latif, Basit, Rifani diduga sebagai penerima suap, dan Donny selaku pemberi suap. Mereka berempat langsung ditahan penyidik KPK.
Dari tangan mereka, KPK mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp1,82 miliar dan Rp1,8 miliar, uang Rp65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp25 juta dari tas milim Latif di ruang kerjanya.
Latif diduga menerima jatah sebesar Rp3,6 miliar dari proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung. Uang tersebut diberikan bertahap, pada rentan September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.
Latif, Basit, dan Rifani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Donny disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(gil)