Sekjen KONI Akui Beri Uang untuk Pencalonan Anggota BPK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 08 Jan 2018 22:35 WIB
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy memberikan uang US$80 ribu untuk pencalonan anggota BPK Abdul Latief. Uang itu diberikan melalui auditor BPK Ali Sadli.
Tersangka Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengaku memberikan uang sebesar US$80 ribu untuk pencalonan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Abdul Latief. Uang itu diberikan melalui auditor BPK Ali Sadli di Plaza Senayan pada April 2017.

Hal ini diungkapkan Hamidy saat bersaksi dalam sidang suap auditor BPK dengan terdakwa Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hamidy menyebut Ali meminta uang US$80 ribu untuk pencalonan Abdul sebagai anggota BPK dan pernikahan anaknya. Namun Abdul disebut malu meminta langsung ke Hamidy sehingga meminta melalui Ali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul ini pernyataan saudara di BAP?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Hamidy.

Permintaan uang itu, kata Hamidy, memang bersamaan dengan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK di DPR. Namun ia sempat mengaku tak tahu soal uji kepatutan tersebut.

"Saya enggak tahu kalau ada fit and proper test untuk anggota BPK. Pak Ali tidak menerangkan ke saya soal anggota BPK," katanya.
Ia juga sempat menyebut bahwa uang itu akan digunakan Ali untuk saudaranya yang menikah. Uang itu langsung diberikan kepada Ali di Plaza Senayan. Saat itu ia sendiri tanpa ada orang lain yang mendampingi.

Meski baru mengenal selama beberapa bulan, Hamidy bersedia meminjamkan uang kepada Ali atas dasar kepercayaan. Ia mengaku sudah terbiasa meminjamkan orang kepada orang lain.

"Saya sudah terkenal (meminjamkan uang), jadi semua modal kepercayaan. Sudah biasa itu, ada juga yang (pernah) pinjam Rp2 miliar," katanya.

Selang waktu tujuh hari, lanjut Hamidy, Ali langsung mengembalikan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika di Plaza Senayan.

"Saya bilang pinjam dolar harus kembali dolar,” tuturnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Ali juga mengaku bahwa uang US$ 80 ribu itu merupakan pinjaman Abdul untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPK.

Ali sebelumnya didakwa menerima suap bersama auditor utama BPK Rochmadi sebesar Rp240 juta dari pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo.

Suap itu diduga terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Ali juga didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER