Hal ini diungkapkan Hamidy saat bersaksi dalam sidang suap auditor BPK dengan terdakwa Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Hamidy menyebut Ali meminta uang US$80 ribu untuk pencalonan Abdul sebagai anggota BPK dan pernikahan anaknya. Namun Abdul disebut malu meminta langsung ke Hamidy sehingga meminta melalui Ali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul," jawab Hamidy.
"Saya enggak tahu kalau ada fit and proper test untuk anggota BPK. Pak Ali tidak menerangkan ke saya soal anggota BPK," katanya.
Meski baru mengenal selama beberapa bulan, Hamidy bersedia meminjamkan uang kepada Ali atas dasar kepercayaan. Ia mengaku sudah terbiasa meminjamkan orang kepada orang lain.
"Saya sudah terkenal (meminjamkan uang), jadi semua modal kepercayaan. Sudah biasa itu, ada juga yang (pernah) pinjam Rp2 miliar," katanya.
Selang waktu tujuh hari, lanjut Hamidy, Ali langsung mengembalikan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika di Plaza Senayan.
"Saya bilang pinjam dolar harus kembali dolar,” tuturnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Ali juga mengaku bahwa uang US$ 80 ribu itu merupakan pinjaman Abdul untuk mencalonkan diri sebagai anggota BPK.
Ali sebelumnya didakwa menerima suap bersama auditor utama BPK Rochmadi sebesar Rp240 juta dari pejabat Kemendes Sugito dan Jarot Budi Prabowo.
Suap itu diduga terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Ali juga didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.